Komisi IX DPR pastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan jadi prioritas

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas pembahasan demi membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif bagi pekerja.

Hal ini menyusul RUU tersebut yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

“Kami sesuai tentunya dengan arahan dari pimpinan DPR untuk ini juga menjadi salah satu prioritas dari Komisi IX untuk bisa segera diselesaikan di bidang legislasi. Kita upayakan untuk bisa secepatnya,” kata Putih usai Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan RUU ini, karena ingin mendengar lebih banyak masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan lainnya seperti serikat pekerja hingga akademisi.

“Saya kira dari kelompok masyarakat yang lain yang mungkin (bisa ikut dilibatkan), seperti nanti dari akademisi, akan kami libatkan. Lalu juga dari sisi pengusaha pasti juga harus kita dengarkan masukan-masukannya,” ujar Putih.

“Termasuk juga mungkin (kami) akan mengundang kembali perwakilan-perwakilan dari serikat pekerja karena banyak (isu dan usulan), perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut dari apa yang sudah diusulkan yang sifatnya general dan belum spesifik terkait dengan hal-hal yang memang perlu diperjuangkan di dalam RUU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Putih mengatakan, langkah awal yang dilakukan badan legislatif adalah dengan menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh.

Sejumlah topik dan masukan dari serikat pekerja di antaranya mengenai upah yang laik, perlindungan pekerja rentan, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kepastian pesangon yang diterima setelah di-PHK dari perusahaan, hingga penghapusan sistem outsourcing.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.

“RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh,” kata Puan pada Senin (22/9).

Ia menyampaikan, DPR dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk soal perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya, serta jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Ia juga menegaskan pentingnya dialog sosial, antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Baca juga: Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

Baca juga: Komisi IX DPR pastikan serap aspirasi pekerja di RUU Ketenagakerjaan

Baca juga: Aksi buruh di depan DPR/MPR serukan lima tuntutan

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |