Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menunggu keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait status pengelolaan lembaga konservasi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang saat ini masih dalam sengketa pengelolaan.
“Kami masih menunggu jawaban Kemenhut untuk memastikan pengelolaan Bandung Zoo ke depan,” kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Herman Hari Rustaman di Bandung, Senin.
Herman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhut untuk memastikan apakah izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), akan dilanjutkan atau dicabut.
“Kalau dicabut, tentu akan ada tim pengelola sementara yang ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan. Itu kewenangan Kemenhut,” kata dia.
Baca juga: Wali Kota Bandung siap hadapi gugatan terdakwa korupsi Bandung Zoo
Menurutnya, Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan hanya menunggu keputusan Kemenhut. Jika izin dicabut, kementerian akan memberikan penunjukan sementara pengelolaan Bandung Zoo.
“Di sisi lain kami perlu melakukan pengamanan aset. Tidak boleh ada pihak yang berada di sana tanpa alas hak. Namun Kemenhut juga memiliki aturan terkait tata cara pencabutan izin lembaga konservasi. Itu yang perlu disinkronkan,” ujar Herman.
Sebelumnya Pemkot Bandung mengirim surat kepada Kemenhut untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari.
Menurut Herman, opsi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat bersama Kemenhut pada 10 April 2025.
Baca juga: Kelola Bandung Zoo, pemkot kerja sama dengan Ragunan dan KBS
Dalam rapat tersebut, kata dia, disepakati bahwa apabila proses pemanfaatan aset secara damai tidak dapat dilakukan, maka Pemkot Bandung dapat mengusulkan pencabutan izin pengelolaan.
“Kalau sudah deadlock, pemerintah harus turun tangan. Karena urusan satwa itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sedangkan kami di Pemkot hanya mengelola aset tanahnya,” katanya.
Herman menegaskan Pemkot tidak ingin terjadi kerugian daerah akibat konflik internal yayasan, terutama apabila ada bisnis berjalan namun tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah dari sisi pemanfaatan lahan.
Baca juga: Farhan: Pemkot siap ambilalih Bandung Zoo jika konflik internal lanjut
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.