Pemkot Ambon perketat aturan penggunaan kantong plastik

6 days ago 11
Mulai sekarang, pedagang khususnya swalayan harus menggunakan kantong ramah lingkungan, tidak lagi plastik. Mereka harus jadi percontohan

Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku memperketat aturan penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan mendorong para pedagang, khususnya swalayan, untuk menjadi pelopor penggunaan kantong ramah lingkungan.

Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekkot) Ambon, Robby Sapulette di Ambon, Jumat, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemkot mengurangi volume sampah plastik di Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut.

“Kalau kita hanya keluarkan surat edaran tanpa langkah tegas, masalah ini akan terus berulang. Kita sudah cukup lama memberi toleransi,” katanya.

Ia menyampaikan, banyak warga yang menyuarakan keresahan soal sampah plastik di kota, salah satunya penyebab utamanya adalah penggunaan kantong plastik. Karena itu, swalaya diinstruksikan untuk segera menggunakan kantong ramah lingkungan dalam melayani pembeli.

Baca juga: Penggunaan kantong plastik di Jakarta turun 82 persen

Ia menjelaskan, di Ambon penggunaan kantong plastik sekali pakai pada ritel modern telah resmi dilarang sejak 1 Juli 2024. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur agar kantong belanja plastik sekali pakai tidak lagi diberikan secara gratis.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas terhadap pedagang maupun ritel yang masih menggunakan plastik sekali pakai, sekaligus mendorong masyarakat agar beralih menggunakan tas belanja ramah lingkungan.

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas semakin banyaknya sampah plastik yang mencemari lingkungan perkotaan. Dengan penerapan aturan tersebut, swalayan dan pusat perbelanjaan diharapkan menjadi contoh nyata dalam mengubah perilaku konsumsi masyarakat menuju pola yang lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Baca juga: Pergub penggunaan kantong belanja ramah lingkungan berlaku 1 Juli 2020

“Mulai sekarang, pedagang khususnya swalayan harus menggunakan kantong ramah lingkungan, tidak lagi plastik. Mereka harus jadi percontohan,” tegasnya.

Selain persoalan kantong plastik, pemkot juga menyoroti pelayanan transportasi angkutan kota (angkot). Robby menyebut banyak sopir yang kerap menurunkan penumpang sebelum titik akhir trayek, terutama di kawasan Latuhalat, Laha, hingga Hative.

Ia meminta Dinas Perhubungan segera mengeluarkan surat edaran kepada pemilik kendaraan agar mengingatkan pengemudi untuk menaati rute resmi.

“Kalau ada sopir nakal yang menurunkan penumpang sebelum sampai tujuan, beri peringatan satu dan dua. Kalau masih bandel, kendaraan dikandangkan selama sebulan supaya ada efek jera,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini akan meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjaga kebersihan Kota Ambon dari sampah plastik.

Baca juga: DLH Yogyakarta kampanyekan penggunaan besek untuk daging kurban

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |