Pemkab Tangerang terapkan sekolah gratis SD-SMP secara bertahap

3 months ago 11
Sekolah gratis secara bertahap sampai tahun 2026, selanjutnya akan kita tingkatkan lagi jumlahnya

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mulai menerapkan sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP negeri dan swasta secara bertahap pada periode 2025-2026

"Sekolah gratis secara bertahap sampai tahun 2026, selanjutnya akan kita tingkatkan lagi jumlahnya, agar nanti seluruhnya sekolah SD-SMP yang swasta akan kita gratiskan," kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan program pendidikan gratis di tingkat SD sampai SMP ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menjadikan skala prioritas utama yang pelaksanaannya secara berkelanjutan.

Dalam merealisasikan program tersebut didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp40 miliar.

Baca juga: Menkeu pelajari putusan MK soal sekolah gratis negeri, swasta

"Program ini sudah dimulai pada saat penerimaan siswa baru bulan Juni-Juli 2025. Tetapi ini secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, untuk tahun ini baru Rp40 miliar dikucurkan," jelasnya.

Ia mengungkapkan dengan adanya program sekolah gratis tingkat SD dan SMP tersebut, dinilai akan meringankan beban masyarakat serta memberikan motivasi kepada anak didik agar lebih semangat dalam mengejar pendidikan.

Hal ini, juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta di Indonesia.

Kendati demikian, atas adanya dukungan negara yang mewajibkan pendidikan gratis ini selaras dengan tujuan utamanya ke depannya yaitu meningkatnya rata-rata angka tingkat pendidikan sekolah.

"Alhamdulillah kita sudah lebih awal sebelum ada putusan MK bahwa SD dan SMP swasta harus digratiskan," kata dia.

Baca juga: Komisi X DPR sebut sekolah swasta di daerah 3T prioritas digratiskan

Baca juga: Mendikdasmen tunggu arahan Presiden terkait putusan MK

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |