Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah segera melelang 10 jabatan eselon II setelah beberapa lama mengalami kekosongan karena sejumlah pejabat pensiun dan sebagian lainnya dipindahtugaskan ke jabatan lain.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang Dwi Riyanto di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya memastikan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong itu karena posisinya memegang peranan vital dalam pelayanan
"Harapan Pak Bupati tahun ini (kekosongan jabatan) segera terisi. Kami sedang menyiapkan administrasi sesuai ketentuan," katanya.
Sebanyak 10 jabatan yang kosong tersebut adalah sekretaris daerah, inspektorat, dinas kelautan dan perikanan, satpol PP, dinas Komunikasi dan Informatika, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, staf ahli, dinas kesehatan, dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta badan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Menurut dia, pengisian jabatan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena ada aturan ketat yang harus dipatuhi termasuk mekanisme resmi dari Pemerintah pusat.
"Ada ketentuan minimal enam bulan setelah pelantikan, kepala daerah bisa melantik langsung tanpa izin dari Kemendagri. Akan tetapi, kami harus tetap mengajukan ke BKN karena harus mengisi administrasi aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara," katanya.
Ia mengatakan setelah semua syarat administrasi diajukan ke BKN maka tim BKPSDM akan menunggu rekomendasi turun untuk selanjutnya memulai tahapan Seleksi Jabatan Pimpinan Tingkat Pertama (JPTP).
Seleksi, kata dia, akan dilakukan ketat, seperti syarat utamanya adalah linearitas antara jabatan yang dilamar dengan riwayat jabatan, pendidikan, dan kompetensi calon pejabat.
"Yang diutamakan adalah maksimal linier, riwayat jabatan nyambung, kualifikasi pendidikan nyambung, kompetensi juga menyambung. Aturan ini menjadi filter penting untuk memastikan setiap posisi diisi oleh orang yang benar-benar kompeten," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR: Donasi ASN Bali harus bersifat sukarela agar sah
Baca juga: Pemkab Bandung gelar retret untuk tingkatkan kapasitas ASN
Baca juga: Poin penting Perpres 79/2025, dari pendirian BPN hingga gaji ASN
Pewarta: Kutnadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.