Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah mengambil langkah serius membangun implementasi nilai ekonomi karbon di tanah air, termasuk dengan meluaskan jangkauan pasar karbon sukarela lewat perjanjian pengakuan bersama dengan berbagai pihak.
"Hari ini, dengan berbangga, kita juga telah melakukan pendalaman dengan cukup sangat serius terhadap dua skema pasar karbon yang juga ada dan cukup besar di global, yaitu Plan Vivo dan Global Carbon Council. Dua skema karbon yang memiliki pangsa relatif besar," kata dia di Jakarta, Selasa.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menandatangani perjanjian pengakuan bersama atau mutual recognition agreement (MRA) dengan dua standar karbon internasional, Plan Vivo Foundation dan Global Carbon Council (GCC), untuk mendukung perluasan jangkauan pasar karbon Indonesia.
Dengan kerja sama tersebut, pemerintah mengharapkan perkembangan nilai ekonomi karbon untuk sektor berbasis alam atau nature based solution, termasuk pengurangan emisi karbon dari sektor kehutanan.
"Artinya ini di Indonesia bisa kita implementasikan pada perhutanan sosial-perhutanan sosial yang cukup banyak tersebar di tanah air ini yang mungkin tidak bisa dilakukan secara mandiri untuk penyusunan, penghantaran penerbitan sertifikat karbonnya," kata Hanif yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Baca juga: Perdagangan karbon sukarela buka jalan pendanaan iklim, inovasi hijau
Perluasan jangkauan itu dilakukan mengingat pasar karbon di tanah air yang sudah diluncurkan, baik di tingkat domestik maupun internasional, berdasarkan skema compliance carbon market atau pasar karbon berdasarkan kepatuhan, belum memberikan hasil maksimal.
Sebelumnya, kerja sama MRA juga sudah dijalin dengan standar karbon internasional Gold Standard.
Dia memastikan bahwa kerja sama degan berbagai standar karbon internasional itu dilakukan untuk mendukung Indonesia mencapai target pengurangan emisi.
Dengan karbon yang diperdagangkan di pasar karbon sukarela tetap akan tercatat sebagai karbon Indonesia di Sistem Registri Nasional (SRN) milik KLH/BPLH.
Baca juga: Menteri LH kumpulkan gubernur bahas potensi karbon buat COP30
Baca juga: OJK delegasikan wewenang perizinan pasar modal ke kantor daerah
Baca juga: Kemenhut pastikan kualitas produk dari perdagangan karbon sukarela
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.