Jakarta (ANTARA) - Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF), menginisiasi perluasan skema pembiayaan serta pengembangan ekosistem pasar sewa beli (rent to own) hunian untuk masyarakat berpendapatan tidak tetap (non-fixed income).
Direktur Bisnis SMF Heliantopo menyatakan upaya tersebut didukung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau (peran) SMF itu yang pertama kami menginisiasi produk ini. Jadi, kami yang menginisiasi ketemu lembaga keuangan, ketemu developer atau pemilik (bangunan hunian) ini. Kemudian, dengan arahan dari Kementerian PKP, kami menyediakan likuiditas juga,” ujar Heliantopo, dikutip di Jakarta, Rabu.
Baca juga: OJK dukung perusahaan pembiayaan kolaborasi dengan SMF dan BP Tapera
Ia mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan pertemuan dengan 12 lembaga keuangan, termasuk perbankan serta multifinance, untuk mendiseminasikan skema sewa beli hunian tersebut dan mendapatkan respons positif dari para pelaku pasar.
Perseroan juga menjalin kerja sama dengan sejumlah developer, termasuk dua anak usaha BUMN konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), yakni PT Adhi Persada Properti (APP) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
Heliantopo menuturkan dengan skema pembiayaan tersebut masyarakat berpendapatan tidak tetap maupun para pekerja informal tidak perlu menyertakan slip gaji sebagai syarat untuk memiliki hunian.
Ia menyampaikan skema tersebut dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dengan cara menyewa unit hunian dengan pembayaran bulanan yang nantinya akan dikonversi menjadi kepemilikan rumah di akhir masa sewa.
Penghuni dapat terus menyewa huniannya tersebut hingga akumulasi biaya sewa mencapai total harga hunian atau menyewa dengan kontrak waktu tertentu dan kemudian melunasi sisa harga hunian yang belum tertutupi dari biaya sewa.
Tidak hanya mengembangkan ekosistem pasar hunian, Heliantopo mengatakan bahwa pihaknya juga mengusulkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi berbagai risiko yang berpotensi muncul dalam skema sewa beli tersebut.
Misalnya, jika terjadi gagal bayar dari pihak penyewa, maka seperti sistem sewa hunian pada umumnya, penyewa harus pindah dari hunian tersebut dan digantikan dengan penyewa lainnya.
Ia juga menyarankan para penyewa hunian untuk memiliki asuransi jiwa yang menyediakan layanan untuk melunasi cicilan hunian agar hunian dapat menjadi milik ahli waris jika penyewa hunian meninggal saat masih dalam kontrak sewa untuk mencicil pelunasan hunian tersebut.
"Kami sudah coba buat mitigasi tuh, misalnya kalau meninggal (dibayar pelunasan) dengan asuransi. Nah, itu kami kumpulkan concern (kekhawatiran) dari lembaga keuangan, kami coba address (bahas) satu-satu," kata Heliantopo.
Baca juga: SMF terbitkan surat utang Rp25,5 triliun untuk sektor perumahan
Baca juga: SMF lapor kontribusi ke negara capai Rp2,2 triliun per September 2024
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025