Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berkomitmen memperkuat pengawasan siber untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam rilis pers, Jumat, mengatakan pihaknya telah mengembangkan sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi situs dan akun media sosial yang terindikasi melakukan perekrutan ilegal.
"Namun, tantangannya adalah mempercepat proses take down agar ancaman ini dapat segera ditindak,” katanya dalam pertemuan dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data Kementerian P2MI tahun 2023, lebih dari 5 juta PMI berangkat secara tidak prosedural, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia.
Mayoritas dari mereka direkrut melalui platform digital, di mana agen ilegal menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat, tetapi berujung pada penyiksaan, kerja paksa, atau bahkan perbudakan modern.
Baca juga: Baznas-BP2MI teken MoU lindungi pekerja migran melalui dana ZIS
Menurut Meutya, kerja sama lintas kementerian dan lembaga akan dapat mempercepat penindakan terhadap konten berbahaya di platform digital.
"Kami akan mendorong percepatan proses ini agar perlindungan terhadap PMI dapat lebih optimal,” kata dia.
Selain upaya penindakan, Kementerian Komdigi juga akan memperkuat edukasi digital kepada calon PMI agar lebih waspada terhadap modus penipuan di ruang siber.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, radio, dan televisi nasional, guna memastikan informasi tentang jalur resmi bekerja di luar negeri dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Pada prinsipnya kami juga dari sisi platform digital siap untuk membantu jika ada sosialisasi misalnya agen-agen yang harus dihindari oleh PMI atau mungkin lebih enak lewat infografis dan lain-lain. Bisa juga seperti peringatan modus-modus yang biasa digunakan oleh para pelaku, kita bisa buatkan kampanye digital atau iklan layanan masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: BP3MI Kepri fasilitas pemulangan PMI deportasi Malaysia kelima kalinya
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyoroti tingginya kasus PMI yang direkrut secara ilegal melalui media sosial dan platform digital.
Berdasarkan pemantauan Kementerian P2MI, setiap bulan terdapat sekitar 23 hingga 27 situs atau akun media sosial yang harus ditindak karena terindikasi memfasilitasi perekrutan ilegal PMI.
“Kami membangun sinergi dengan Kementerian Komdigi dalam rangka memenuhi mandat utama yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar dia.
Dengan sinergi yang semakin erat antara Kementerian Komdigi dan Kementerian P2MI, diharapkan perlindungan terhadap PMI dapat lebih efektif dan menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke Tanah Air.
“Pemerintah berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai alat utama dalam memerangi kejahatan siber yang mengancam keselamatan pekerja migran Indonesia,” pungkas dia.
Baca juga: Menteri P2MI harap UNU ikut kampanyekan peningkatan kualitas PMI
Baca juga: Wamen P2MI: Jakarta harus jadi penyumbang PMI di 2025
Baca juga: Panja RUU PPMI masih godok amnesti bagi pekerja migran nonprosedural
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025