Polres Blitar bentuk satgas antipremanisme 

4 hours ago 2
Melalui pembentukan satgas antipremanisme dan pelaksanaan Operasi Pekat II, kami berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Blitar (ANTARA) - Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, membentuk satuan tugas antipremanisme sebagai upaya menjaga situasi kondusif dan menciptakan iklim yang aman.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan tujuan utama dari pembentukan satuan tugas ini untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II 2025.

"Melalui pembentukan satgas antipremanisme dan pelaksanaan Operasi Pekat II, kami berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," kata Kapolres AKBP Arif di Blitar, Sabtu.

Ditegaskan oleh AKBP Arif bahwa premanisme dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan tumbuh di wilayah hukum Polres Blitar, Polda Jatim.

AKBP Arif berharap pembentukan ini iklim investasi serta dunia aman di wilayah hukum Polres Blitar aman.

Dikatakan pula bahwa operasi ini mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2025. Personel Polres Blitar disiagakan di titik-titik yang dinilai rawan.

Adapun sasaran utama dalam operasi ini, kata dia, mencakup aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), aksi perampasan, pengeroyokan, serta pemerasan yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha.

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi premanisme.

"Kami berharap langkah ini mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan masyarakat secara keseluruhan," kata dia.

Baca juga: Presiden Prabowo resah aksi premanisme mengatasnamakan ormas

Baca juga: Menkopolkam: Satgas tak akan ragu tindak ormas ganggu investasi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menjelaskan soal satuan tugas terpadu operasi penanganan premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.

Satgas ini, kata dia, berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai anggotanya, termasuk Kemendagri.

Mendagri menjelaskan bahwa satgas ini memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada terkait dengan keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.

Tito menyebutkan ormas terbagi dalam dua kategori, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum tetapi terdaftar dalam pusat data pemerintah.

Bagi ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, menurut Mendagri, sanksi administratif menjadi wewenang pihaknya.

Jika pelanggaran yang dilakukan ormas masuk ranah pidana, mantan Kapolri ini menegaskan bahwa penindakan berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Selain itu, lanjut dia, juga ada sanksi administratif berupa pencabutan status terdaftarnya. Akibatnya, ormas tersebut akan kehilangan hak untuk menerima fasilitas atau dana hibah dari pemerintah.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |