Subang (ANTARA) - Ombudsman RI mendorong agar ada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas kegiatan penggusuran bangunan di sempadan saluran irigasi Curug Agung, Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya yang diterima di Subang, Sabtu mengatakan, revitalisasi saluran irigasi harus tetap berjalan, tapi masyarakat tidak boleh dirugikan.
Ia mengatakan, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak penggusuran bangunan di sempadan saluran irigasi Curug Agung, Dawuan Subang, harus diperhatikan.
"Ombudsman RI datang ke Subang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan ada warga yang dirugikan dalam proses penggusuran bangunan di sempadan sungai," katanya.
Disebutkan, irigasi memang harus berjalan optimal, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi.
Ombudsman RI menemukan sejumlah hal terkait dengan pembongkaran bangunan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan revitalisasi sempadan tersier serta pelebaran jalan di wilayah Dawuan, Subang.
Menurut dia, Ombudsman RI menemukan sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kejelasan status lahan dan validitas dokumen kepemilikan bangunan.
Diketahui bahwa sebagian bangunan yang berdiri di sepadan sungai itu dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alas hak atas tanah yang sah. Sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan tindakan.
Ia menyampaikan, Ombudsman RI telah meminta seluruh pihak untuk menunda sementara proses penggusuran hingga pemeriksaan dokumen dan verifikasi fakta di lapangan selesai. Penundaan sementara itu harus dilakukan selama satu hingga dua pekan ke depan.
Ombudsman RI juga menekankan agar segala tindakan harus berlandaskan aturan yang berlaku. Selain itu juga ditekankan, jika dilakukan penggusuran terhadap bangunan yang ada, harus ada dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak.
"Jadi kepastian hukum dan perlindungan atas hak warga menjadi hal utama yang terus diperjuangkan," kata Yeka.
Diketahui lahan yang disengketakan itu masuk dalam kewenangan beberapa instansi, termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat pada penggunaan dan pemanfaatan lahan di sempadan sungai. Di sisi lain, saluran irigasi yang tengah direvitalisasi memiliki peran vital dalam pengairan 1.974 hektare lahan pertanian.
"Aturan harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada, tapi prosesnya harus berkeadilan. Ombudsman RI, khususnya Kantor Perwakilan Jawa Barat akan terus mengawal ini. Kita ingin irigasi berjalan, tapi masyarakat juga tetap tinggal dan tidak merasa terancam," katanya.
Baca juga: Ombudsman RI perkuat pengawasan bantuan sosial
Baca juga: Ombudsman RI proses laporan dugaan malaadministrasi dalam PHK TPP Desa
Baca juga: Anggota ORI: Kondisi daerah pagar laut Banten mencekam saat didatangi
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025