Pemerintah harus segera terapkan kebijakan cukai MBDK

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Ary Subagyo Wibowo menyatakan, pemerintah harus menghentikan penundaan dan menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai langkah konkret menurunkan konsumsi gula.

"Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri. Negara harus hadir secara tegas dan memastikan bahwa setiap warga negara berhak atas pangan sehat," kata Ary dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, keputusan untuk kembali menunda penerapan kebijakan cukai MBDK menunjukkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat atas pangan sehat dan kesehatan yang layak.

Ia mengatakan bahwa penundaan ini terjadi di tengah meningkatnya angka kematian dan kesakitan akibat diabetes di Indonesia, sebuah penyakit tidak menular yang terus menempati posisi atas sebagai penyebab mortalitas nasional.

Padahal, kata Ary, skema cukai MBDK bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021-2025 sebagai sumber penerimaan negara yang valid.

"Meskipun sudah memiliki landasan fiskal dan urgensi kesehatan publik yang kuat, namun kebijakan tersebut tetap mengalami penundaan," ujarnya.

Ary menambahkan, penundaan menjadi sangat problematik karena konsumsi MBDK terbukti berkontribusi signifikan terhadap kejadian diabetes, obesitas, dan komplikasi seperti penyakit ginjal kronis.

"Negara harus hadir secara tegas dan memastikan bahwa setiap warga negara berhak atas pangan sehat dan kehidupan yang lebih baik demi terwujudnya Indonesia yang kuat menuju Generasi Emas 2045," katanya.

Baca juga: Menkeu sebut Cukai MBDK diterapkan jika ekonomi sudah tumbuh 6 persen

Baca juga: Penerapan label tinggi gula pada MBDK cegah lonjakan diabetes

Baca juga: Pemerintah didesak prioritaskan penerapan cukai MBDK

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |