Pemerintah hapus tunggakan BPJS 2025, siapa saja peserta yang berhak?

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kabar mengenai rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan BPJS Kesehatan tengah menjadi perhatian publik. Program ini disebut-sebut akan mulai dijalankan pada November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Dalam program ini, banyak yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berhak memperoleh penghapusan tunggakan ini? Apakah seluruh peserta BPJS otomatis bisa mendapatkan keringanan tersebut?

Perlu diketahui, kebijakan ini bukan sekadar penghapusan utang semata. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasan selengkapnya berikut ini mengenai pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Tunggakan peserta tembus Rp10 triliun lebih

Apa itu pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan?

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghapus iuran tertunggak dari para peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala masalah administrasi.

Menurut penjelasan Ghufron, kebijakan tersebut lahir karena banyak ditemukan kasus peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan menunggak iuran, namun kemudian statusnya berubah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam situasi ini, sebenarnya iuran mereka telah ditanggung oleh pemerintah daerah, tetapi di sistem BPJS masih tercatat adanya tunggakan lama sejak mereka berstatus peserta mandiri.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10).

Siapa yang berhak mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan? Ini ketentuan dan syaratnya

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh penghapusan tunggakan. Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.

Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan iuran:

Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemutihan tunggakan tak ganggu arus kas

1. Peserta yang beralih ke PBI

Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

2. Peserta dari kalangan tidak mampu

Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah. “Pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin,” tegasnya.

3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda

Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

5. Pemutihan berlaku untuk maksimal 24 bulan tunggakan (2 tahun)

BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran hingga dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban di luar batas tersebut tidak akan dihapus.

6. Pendanaan disiapkan pemerintah melalui APBN

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa dana sebesar Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi ketentuan program pemutihan.

Baca juga: Purbaya siapkan Rp20 triliun untuk hapus tunggakan BPJS Kesehatan

Baca juga: Purbaya sebut iuran BPJS Kesehatan naik bila ekonomi tumbuh 6 persen

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |