Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan DPR sepakat menambah anggaran PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk kebutuhan layanan penyeberangan perintis.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kesepakatan yang diambil dalam rapat antara perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, itu untuk menunjang kelancaran transportasi di daerah.
“Yang tadi disampaikan adalah kebutuhan sekitar Rp139 miliar untuk ASDP dan kurang lebih Rp70 miliar untuk Pelni. Tadi langsung bersama-sama kami berikan persetujuan untuk dua hal tersebut,” kata dia yang ditemui usai rapat.
Baca juga: ASDP kembali buka layanan perintis di NTT jaga konektivitas 3T
Penambahan anggaran dilakukan melalui mekanisme anggaran belanja tambahan (ABT) tahun berjalan. Penambahan itu dipercepat karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, terutama di daerah perintis serta tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, Mensesneg menambahkan, rapat tersebut juga memberikan persetujuan terhadap skema alternatif pendanaan Perum DAMRI.
Permohonan penambahan anggaran turut diajukan Kementerian Perhubungan senilai Rp2,3 hingga Rp2,4 triliun. Namun, usulan tersebut masih akan dirincikan oleh Kementerian Perhubungan serta Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mensesneg minta proses hukum Febrie tak dikaitkan dengan Presiden
Di samping anggaran, menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR juga membahas persoalan administrasi agar mekanisme yang bersifat administratif tidak menghambat pelayanan kepada publik.
Hadir dari pihak pemerintah dalam rapat tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Direktur Operasional (COO) BPI Danantara Dony Oskaria.
Sementara itu, pihak parlemen diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Komisi V yang membidangi urusan infrastruktur dan transportasi daerah.
Baca juga: Mensesneg sebut Keppres Jampidsus baru rampung pekan ini
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































