Pemerintah diharapkan bisa pulangkan Riza Chalid ke Indonesia

2 weeks ago 8
Semua pengadaan BBM, ditengarai 'disupport' Riza Chalid lewat bidding,

Jakarta (ANTARA) - Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi berharap, pihak berwenang bisa mendatangkan M. Riza Chalid ke Indonesia dan memproses kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum,” kata dia menanggapi penetapan Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, yang disampaikan Kejaksaan Agung, Kamis (9/4) malam.

Fahmy yang juga mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau Satgas Anti Mafia Migas itu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan, kasus ini memang sudah lama, namun mengapa baru sekarang kasus dibuka kembali. Bahkan, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kesulitan karena Petral berada di Singapura.

"Jadi memang kasus lama, hampir tidak ada penetapan tersangka termasuk kepada Riza Chalid," ujarnya.

Baca juga: Ini kata Menko Yusril terkait info buronan Riza Chalid

Mengenai besarnya peran Riza Chalid, dia menilai memang sudah diindikasikan ke arah sana, banyak kejanggalan saat proses bidding atau penawaran yang diduga melibatkan tersangka.

”Semua pengadaan BBM, ditengarai 'disupport' Riza Chalid lewat bidding,” ujarnya

Fahmy menambahkan, saat itu Tim Reformasi Tata Kelola Migas sudah mengeluarkan rekomendasi yakni pembubaran Petral serta penghapusan BBM jenis premium, yang diduga menjadi komoditas pemburu rente.

Kedua rekomendasi tersebut, lanjut dia, akhirnya memang dijalankan, yakni membubarkan Petral serta penghapusan BBM RON 88 (Premium).

Baca juga: Kejagung pastikan terus kejar Riza Chalid yang kembali jadi tersangka

Sebelumnya pada Kamis (9/4), Kejaksaan Agung menetapkan M Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 antara 2008 - 2015. Selain itu Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain.

"Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini. Dan pada saat penetapan tersangka, dari tujuh tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada konferensi pers.

Mengenai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut, lanjut Anang, masih dihitung BPKP.

Selain itu, Kejaksaan Agung saat ini juga terus bekerja sama dengan interpol karena Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung, terus berusaha menghadirkan Riza Chalid pada proses hukumnya di Indonesia.

Baca juga: Kejagung tetapkan Riza Chalid dan enam orang lain tersangka kasus Petral

Baca juga: Kejagung ungkap modus pengondisian tender dalam kasus Petral

Pewarta: Subagyo
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |