Pemerintah alokasikan dana abadi dukung pengembangan pesantren

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan dana abadi untuk mendukung pengembangan pesantren agar tetap relevan dan turut memajukan pendidikan di Indonesia.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i saat memberikan paparan pada Sarasehan Pimpinan Pesantren Alumni Gontor di Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (13/9), menyatakan pesantren adalah model pendidikan tertua di Indonesia yang paling adaptif, sehingga dana abadi akan menjadi agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Dana ini tidak akan disatukan dengan dana abadi lainnya yang sudah ada untuk memastikan alokasinya tepat sasaran," ujar Wamenag dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Data dari Kemenag menunjukkan ada lebih dari 42 ribu pesantren dengan lebih dari 10 juta santri di seluruh Indonesia.

"Meskipun berawal dari tradisi lesehan, pesantren kini telah berkembang pesat dan tetap relevan. Pesantren adalah Indonesia, dan bicara Indonesia tidak boleh melupakan pesantren," kata Romo.

Ia mengemukakan, perhatian pemerintah terhadap pesantren semakin nyata dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurutnya, undang-undang tersebut menjadikan pesantren sebagai subsistem pendidikan nasional yang mandiri.

Baca juga: Wapres Gibran minta santri-santri melek teknologi AI, belajar coding

"Artinya, semua jenis dan jenjang pendidikan di pesantren kini dianggap setara dengan pendidikan umum yang memungkinkan alumni pesantren diterima di mana saja sesuai jenjang ijazahnya," paparnya.

Ia juga menyampaikan harapan Presiden Prabowo untuk mendirikan 200 perguruan tinggi pesantren, termasuk di lingkungan Gontor, bisa terwujud.

Baca juga: Kemenag siapkan sajian khusus Hari Santri 2025, dari CKG hingga MBG

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |