PCO tegaskan Coretax bertujuan mereformasi sistem perpajakan nasional

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Insaf Albert Tarigan mengatakan sistem administrasi pajak Coretax pada dasarnya memiliki tujuan positif untuk mereformasi sistem perpajakan Indonesia.

“Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, pertama memperbaiki sistem perpajakan kita salah satunya dengan membuat coretax yang sekarang ada masalah. Tapi lepas dari masalah itu sebetulnya maksud dari pembukaan itu sangat bagus, untuk mereformasi sistem perpajakan kita dari manual, rentan bocor kemudian di digitalisasi,” ujarnya dalam forum diskusi yang digelar di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, bisa saja ditemukan persoalan mengenai data, yang disebutnya sebagai persoalan klasik.

Dengan kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/ai) diharapkan mampu mengefisiensi laporan pajak yang dapat terintegrasi ke berbagai platform seperti perbankan, e-commerce, hingga ke sektor lain.

Baca juga: DJP catat 5,03 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 24 Februari 2025

Menurutnya secara konsep pemanfaatan AI dalam sistem pemerintahan telah ada. Bahkan menurutnya AI mampu mengefisiensikan birokrasi dan layanan publik.

Ia menambahkan bahwa, Presiden Prabowo telah menandatangani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang di dalamnya terdapat digitalisasi dan penggunaan AI.

“Ini sebagai disruptor tapi juga sebagai peluang yang dipakai pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak bernama Coretax.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan Indonesia.

Baca juga: DPR beri kesempatan DJP perbaiki Coretax hingga akhir masa lapor SPT

Dengan hadirnya Coretax, Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Layanan ini memungkinkan mereka untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya mungkin memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang.

Sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban mereka.

Baca juga: DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur

Baca juga: Ekonom yakin Coretax bisa jadi andalan, tapi bukan untuk tahun ini

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |