OJK: Pembiayaan produktif pinjaman daring capai Rp8,45 triliun

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyaluran pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar/fintech lending) terhadap sektor produktif, termasuk UMKM, hingga Desember 2024 mencapai Rp8,45 triliun.

“Penyaluran pindar kepada sektor produktif per Desember 2024 sebesar Rp8,45 triliun atau 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin.

Baca juga: OJK dalami pembentukan konsorsium untuk asuransi “fintech lending”

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong pertumbuhan porsi pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM sebagaimana yang telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.

“Saat ini kesiapan infrastruktur pengawasan dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI terus dilakukan pendalaman,” kata Agusman.

Pihaknya mencatat bahwa per Desember 2024, industri fintech lending mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14 persen year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun.

Baca juga: OJK: IASC bakal libatkan pelaku industri fintech lending dan kripto

Sementara itu, pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjaman daring periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun, yang didominasi oleh peminjam atau penerima dana (borrower) individu sebesar 74,74 persen

“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen,” ujar Agusman.

OJK terus melakukan pemantauan kualitas pendanaan industri pinjaman daring. Adapun faktor yang mempengaruhi rasio TWP90 antara lain kualitas credit scoring penerima dana serta proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara.

Baca juga: OJK: 10 fintech lending belum penuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar

Per Desember 2024, terdapat 22 penyelenggara fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5 persen, atau meningkat satu entitas penyelenggara pindar dibandingkan periode November 2024.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |