Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online, telah melewati diskusi panjang yang melibatkan banyak pihak.
Adapun kebijakan pemberian THR dan bonus, khususnya pada pengemudi ojek daring diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar perusahaan transportasi berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan Grab dapat memberikan THR dalam bentuk uang tunai menjelang Idul Fitri 2025.
"Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua," kata Menaker Yassierli dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Menaker mengatakan bahwa imbauan dalam bentuk Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tersebut segera diumumkan dalam waktu dekat.
Yassierli juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.
Sementara untuk besaran bonus hari raya, Menaker memastikan bahwa pengumuman rinci akan segera disampaikan bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi pada Selasa (11/3).
"Semoga besok bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama besok," kata dia.
Adapun Presiden mengumumkan imbauan THR untuk mitra pengemudi dan kurir online setelah menggelar rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, CEO Gojek Tokopedia (GoTo) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, dan perwakilan mitra pengemudi online.
Presiden menilai alasan pemberian THR itu didasari oleh pengemudi dan kurir daring atau online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Baca juga: Menaker sebut SE pencairan THR swasta, BUMN dan BUMD diumumkan Selasa
Baca juga: Menaker rundingkan besaran THR untuk pengemudi online besok
Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Livia Kristianti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025