Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengusulkan empat pilar reformasi Kepolisian RI dalam audiensi dengan Tim Percepatan Reformasi Polri di Kantor Sekretariat Negara.
“Dibutuhkan pertobatan institusional agar Polri kembali pada khitah sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Rabu.
Diskusi dipimpin Ketua Tim Prof. Mahfud MD, dan dihadiri oleh Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, dan Prof. Otto Hasibuan. Gus Yahya hadir bersama Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni.
Gus Yahya menegaskan NU sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk turut memperkuat institusi negara. Menurutnya, reformasi Polri tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh.
Baca juga: Komisi Reformasi Polri tampung masukan untuk revisi UU Polri
PBNU kemudian mengajukan empat pilar reformasi. Pertama, Reformasi Kultural-Spiritual, yaitu transformasi mental dan kultur di tubuh Polri berbasis etika publik dan nilai spiritual.
Kedua, Reformasi Struktural, dengan penguatan sistem pengawasan yang independen, termasuk peran Kompolnas dan masyarakat sipil.
Ketiga, Reformasi Instrumental, berupa modernisasi pelayanan publik berbasis teknologi serta perbaikan sistem rekrutmen agar melahirkan aparat yang profesional, humanis, dan memahami kemajemukan.
Keempat, Reformasi Paradigma, yakni pergeseran pendekatan dari kekuasaan menuju pelayanan, dengan mengutamakan dialog dan keadilan restoratif.
Menanggapi usulan PBNU, Mahfud MD menyampaikan apresiasi atas kontribusi tersebut.
“Masukan PBNU sangat substantif, mencakup fondasi filosofis hingga rekomendasi praktis. Ini akan menjadi bahan serius untuk kami ajukan kepada Presiden,” kata Mahfud.
Baca juga: Da'i Bachtiar soroti kebutuhan reformasi Polri pada tiga bidang utama
Baca juga: IPW minta Polri hapus praktek "silent blue code"
Baca juga: Komnas HAM harap reformasi Polri dorong pemenuhan hak asasi manusia
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































