Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana Payaman Simanjuntak menilai, skema pembagian beban antara pemerintah dan perusahaan dalam pemberian uang saku peserta magang berpotensi menurunkan partisipasi dunia usaha.
Menurutnya, minat perusahaan terutama yang skala menengah dan besar, selama ini sudah terbatas meski pada tahap awal pemerintah menanggung penuh uang saku peserta.
“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20-30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuman maksudnya perlu jelas, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujar Payaman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, (29/4).
Sebagaimana diketahui, untuk tahap pertama Program Magang Nasional, uang saku peserta yang nilainya setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) ditanggung sepenuhnya melalui APBN.
Payaman menjelaskan, sebenarnya di tahap pertama program ini berjalan, perusahaan hanya diminta memberikan uang pengganti transportasi dan makan. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memperjelas tujuan kebijakan baru terkait pembagian beban tersebut.
"Sebab, program magang yang dilakukan dulu itu memang meminta perusahaan memberikan sekadar uang pengganti transpor dan uang makan bagi peserta magang," jelasnya.
Baca juga: Apindo minta kejelasan teknis skema patungan uang saku Magang Nasional
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perusahaan menanggung 20-30 persen uang saku peserta Magang Nasional pada tahap kedua.
“Kami minta mereka (perusahaan) sharing (beban uang saku). Ya, 20-30 persen ditanggung korporasi,” ujar Airlangga saat ditemui di sela acara Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa kemarin (29/4).
Ia menjelaskan bahwa pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
“Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin kan 100 persen dibayar pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menutup pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Dari proses seleksi, tercatat 16.112 peserta lolos, terdiri atas 14.952 peserta tahap 1A dan 1.160 tahap 1B. Namun, jumlah peserta aktif menurun menjadi 11.949 orang, yakni 11.110 peserta pada 1A dan 839 pada 1B.
Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sedangkan yang mengikuti lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan mendapatkan surat keterangan.
Yassierli menyatakan pemerintah tengah mengkaji usulan kontribusi uang saku antara pemerintah dan perusahaan mitra, seiring intensitas pembinaan yang diberikan perusahaan kepada peserta.
“Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” ujar dia.
Program Magang Nasional tahap kedua direncanakan dibuka untuk sekitar 150 ribu peserta.
Baca juga: Airlangga minta perusahaan tanggung 30 persen uang saku peserta magang
Baca juga: Menakar dampak jangka panjang program Magang Nasional
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































