Kriminal kemarin, "human error" insiden KRL hingga kasus Andrie Yunus

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa seputar kriminalitas terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (29/4), mulai dari Polda yang tengah mendalami faktor human error dalam kecelakaan KRL dan Argo Bromo di Bekasi hingga mantan istri Andre Taulany dilaporkan atas dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART).

Berikut rangkuman beritanya:

Polda dalami faktor "human error" dalam kecelakaan KRL dan Argo Bromo di Bekasi

Polda Metro Jaya mengarahkan fokus penyelidikan pada dugaan faktor kelalaian manusia (human error) dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan KRL dan kereta api jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami berbagai kemungkinan penyebab kecelakaan, termasuk aspek human error serta potensi gangguan pada sistem komunikasi perkeretaapian.

Baca selengkapnya di sini.

Mantan istri Andre Taulany dilaporkan atas dugaan penganiayaan ART

Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, atau yang akrab disapa Erin kepada seorang asisten rumah tangga (ART) di wilayah Bintaro.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

Tim Advokasi ajukan praperadilan Andrie Yunus ke PN Jaksel

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," kata kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

Hari ini, sidang dakwaan kasus penganiayaan Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus hari ini, Rabu.

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |