Kemarin, larangan pembajakan hingga sidang perdana kasus Andrie Yunus

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (29/4), mulai dari larangan pembajakan siaran olahraga hingga sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Kemenkum tegaskan larangan pembajakan siaran olahraga

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan larangan pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di masyarakat, sebagai komitmen penindakan pelanggaran kekayaan intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengingatkan pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

"Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum," ujar Hermansyah.

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK periksa suami Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu (AA) sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca selengkapnya di sini.

3. Resbob divonis 2,6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung.

Baca selengkapnya di sini.

4. Empat personel TNI didakwa siram Andrie Yunus untuk beri "efek jera"

Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca selengkapnya di sini.

5. Hakim minta Andrie Yunus dihadirkan di sidang penyiraman air keras

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras.

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan kehadiran Andrie sebagai korban sangat penting untuk memberikan keterangan saksi dalam persidangan.

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |