PASKODE: Kompolnas harus diperkuat jadi penentu kebijakan kepolisian

6 days ago 10

Jakarta (ANTARA) - Pusat Advokasi dan Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus diperkuat menjadi lembaga penentu dan pengendali kebijakan kepolisian nasional.

Direktur Eksekutif PASKODE Harmoko M. Said dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang sudah tepat dan tidak perlu dipersoalkan kembali.

Namun, ia menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada kedudukan kelembagaannya, melainkan pada mekanisme penetapan dan pengendalian kebijakan kepolisian nasional.

Saat ini, ujar dia, kewenangan tersebut masih terpusat secara internal pada Polri melalui Kapolri.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan yang tidak seimbang serta melemahkan prinsip akuntabilitas publik.

Ia pun mengingatkan bahwa sejak awal reformasi, Pasal 8 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 telah secara tegas mengamanatkan pembentukan Lembaga Kepolisian Nasional sebagai lembaga yang membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian.

Mandat konstitusional itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri melalui pembentukan Kompolnas.

“Amanat tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Polri tidak seharusnya sepenuhnya ditentukan secara internal, melainkan harus berada dalam kerangka pengendalian kelembagaan yang lebih luas,” ujarnya.

Namun, dalam praktiknya, ia menilai Kompolnas belum dibekali kewenangan yang memadai untuk melakukan fungsi sebagai penentu dan pengendali kebijakan kepolisian nasional dalam membantu Presiden.

Oleh sebab itu, ia memandang bahwa penguatan Kompolnas merupakan kebutuhan mendesak dalam agenda reformasi Polri.

“Penguatan tersebut harus mencakup kewenangan nyata dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian nasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan kepolisian, serta melakukan pengawasan administratif terhadap kinerja Polri,” ucapnya.

Ia juga mendesak Komite Percepatan Reformasi Polri untuk menghasilkan rekomendasi yang menegaskan kembali desain konstitusional Polri.

“Kompolnas harus diperkuat dan difungsikan secara optimal sebagai pengawas administrasi dan pengawas kebijakan kepolisian yang bekerja bersama lembaga legislatif demi mewujudkan Polri yang profesional, demokratis, dan tunduk pada prinsip negara hukum,” ucapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa arah kebijakan kepolisian tetap berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Dalam desain tersebut, Kompolnas berfungsi sebagai lembaga yang menjamin kesinambungan kebijakan, mencegah dominasi kewenangan internal Polri, serta memperkuat mekanisme checks and balances bersama DPR.

“Dengan desain seperti ini, tidak diperlukan pembentukan kementerian yang membawahi Polri karena secara teoritis dan konstitusional justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ucapnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |