Bamsoet: KUHP baru jadi landasan hukum kuat tindak kasus pertanahan

2 hours ago 1
Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai bahwa KUHP baru menjadi landasan hukum yang kuat dalam penindakan kasus pertanahan, seperti pemalsuan dokumen hingga praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.

“Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara formal terlihat sah.

Baca juga: Bamsoet tegaskan reformasi Polri harus diikuti penguatan Kompolnas

Ia mengatakan bahwa terdapat banyak kasus yang menunjukkan sertifikat tanah, akta jual beli maupun dokumen peralihan hak lainnya yang diterbitkan berdasarkan atas hak yang ternyata mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu.

Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi jauh lebih rumit karena aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa sejak tahap awal penerbitan dokumen.

Oleh karena itu, menurutnya, pemberantasan mafia tanah harus menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit.

Artinya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa dokumen yang digunakan dalam transaksi, tetapi juga harus menelusuri siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.

“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” ucapnya.

Baca juga: Ini kata Wamenko Kumham Imipas terkait pemahaman KUHP baru

Kendati demikian, meski sudah ada KUHP baru, ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah juga sangat bergantung pada sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil serta berbagai lembaga lain yang terlibat dalam tata kelola pertanahan nasional.

“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” katanya.

Selain itu, menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dokumen, dapat menjadi instrumen penting untuk menutup titik-titik rawan dalam praktik mafia tanah.

Langkah tersebut akan memperkuat upaya pemerintah mewujudkan sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.

"Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Baca juga: Komisi III ingatkan KUHP baru saat rapat kriminalisasi pejuang agraria

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |