Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan kini menanggung biaya pembuatan gigi palsu (protesa gigi) bagi peserta aktif dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan layanan protesa gigi namun terkendala biaya.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata. Berikut merupakan syarat serta cara yang perlu diketahui peserta untuk memperoleh manfaat tersebut.
Baca juga: Cara mengobati gusi bengkak dengan bahan alami
Syarat mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan gigi palsu jika terdapat indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, bukan berdasarkan permintaan pribadi. Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan rincian tertentu yang telah ditetapkan. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban biaya peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan gigi yang diperlukan.
Subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan rincian sebagai berikut:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Satu rahang: maksimal Rp500.000
- Dua rahang: maksimal Rp1.000.000
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
- Satu rahang: maksimal Rp550.000
- Dua rahang (full protesa): maksimal Rp1.100.000
Perlu dicatat, subsidi ini tidak mencakup seluruh biaya pembuatan gigi palsu, peserta mungkin perlu menanggung selisih biaya sesuai dengan tarif di fasilitas kesehatan terkait.
Baca juga: Scaling gigi bisa pakai BPJS Kesehatan, ini syarat dan caranya
Cara klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan layanan ini, peserta harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan, jika diperlukan, memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
- Bawa dokumen yang diperlukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan atau resep dokter yang telah diverifikasi.
- Lakukan verifikasi atau legalisir resep/rujukan tersebut di FKRTL.
- Datang ke fasilitas kesehatan sesuai jadwal yang ditentukan untuk proses pembuatan dan pemasangan gigi palsu.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi untuk pembuatan gigi palsu. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan biaya yang harus ditanggung oleh peserta dalam proses pembuatan protesa gigi.
Manfaat lainnya adalah dapat membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang, sehingga kualitas hidup peserta tetap terjaga. Langkah ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan protesa gigi dengan biaya yang terjangkau.
Baca juga: Kemenkes upayakan pemenuhan dental unit di 865 puskesmas pada 2025
Baca juga: Sering makan cokelat picu gigi anak berlubang?
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025