Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas parkir liar di Jakarta, khususnya di Tanah Abang, apalagi peraturan mengenai hal tersebut sudah ada, namun tak dijalankan dengan baik.
"Secara khusus kami sampaikan kami akan menertibkan parkir-parkir liar termasuk yang terjadi di Tanah Abang," kata Gubernur Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Peraturan untuk menertibkan parkir liar sebenarnya sudah ada. "Pergub-nya sudah ada. Tapi tidak dijalankan secara baik," katanya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tercantum aturan Pasal 62 ayat 3 yang berbunyi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban kendaraan kermotor
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah atau
c. pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Baca juga: Pendapatan parkir di Jakarta belum tergarap maksimal

Pramono mengaku, dirinya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap parkir liar.
Ia juga meminta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal sebagai pasukan oranye untuk mendukung penindakan di lapangan.
"Secara khusus hari ini saya mengundang PPSU atau pasukan oranye yang berani mencegah penindakan kepada masyarakat yang menggunakan motor yang naik ke trotoar. Karena yang begitu-begitu harus diberi penghargaan," kata Pramono.
Sebelumnya, sempat viral seorang warga yang mengeluhkan tarif parkir liar yang tinggi dan terpinggirkannya hak pejalan kaki karena kendaraan diparkir di trotoar di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Seorang warga Jakarta Utara itu bernama Tata Julia Permana (26). Dia mengalami kejanggalan ketika ditarik tarif parkir liar saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Penyebab pendapatan parkir turun di DKI karena TPE rusak

Ketika itu, Tata mengunjungi Pasar Tanah Abang bersama temannya. Dengan mengendarai mobil, keduanya mengikuti arahan di Google Maps.
Karena baru pertama kali ke Pasar Tanah Abang, Tata belum mengetahui lokasi parkir resminya. Ia pun mengikuti arahan seorang pria yang ternyata adalah juru parkir (jukir) liar.
Polisi telah menangkap empat juru parkir liar dan satu penguasa lahan di Pasar Tanah Abang. Namun, mereka dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena korban tidak membuat laporan polisi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan Tata yang sempat viral di media sosial. Para pelaku kemudian diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat sebagai pihak yang berwenang.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025