KPK usut aliran dana korupsi LPEI ke PT SMJL

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik institusinya tengah mengusut aliran dana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Tessa mengatakan pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa dua orang pensiunan sebagai saksi, yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego (NS) dan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI pada 2014-2018 Arif Setiawan (AS), pada Selasa (22/4).

“Keduanya hadir, dan didalami terkait dengan proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL,” ujar Tessa kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Tessa mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus tersebut mulai menelusuri dana kasus tersebut selain kepada PT Petro Energy (PE).

“Nanti tentunya, sudah atau yang akan datang, dimintakan keterangan perusahaan-perusahaan lain yang berkenaan atau terlibat dengan LPEI itu pasti akan dilakukan pemanggilan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT PE

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT PE, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Baca juga: KPK minta keterangan 10 saksi kasus korupsi fasilitas kredit LPEI

Baca juga: KPK panggil mantan Direktur LPEI dan Komut PT Mentari Agung Jaya Usaha

Baca juga: KPK tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPEI

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |