Komnas HAM: Kepemilikan sirkus OCI diduga terkait Puskopau TNI AU

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa kepemilikan sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari, diduga memiliki keterkaitan dengan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) TNI AU.

Menurut dia, temuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterima dengan nomor Skep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

"Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," kata Atnike usai audiensi dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Pada Pasal 10 huruf A SK tersebut, Puskopau diduga mempunyai kepemilikan atas sirkus OCI tersebut dengan nomenklatur "Unit Usaha Jasa Niaga Umum". Namun, dia perlu menelusuri lebih lanjut kepemilikannya, karena SK tersebut terbit pada tahun 1997.

"Nah itu perlu kita lihat itu kan tahun 97," kata dia.

Menurut dia, kasus dugaan eksploitasi yang terjadi di sirkus OCI sudah terjadi sejak lama. Komnas HAM, kata dia, sudah memperoleh informasi-informasi mengenai dugaan eksploitasi itu sejak tahun 1997, tetapi perlu ditelusuri kembali.

Dia pun mengaku bakal meminta penjelasan kepada Markas Besar TNI AU terkait temuan yang sudah lama tercatat tersebut. Karena, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.

"Komnas HAM menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersil atau segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan," katanya.

Baca juga: Komnas HAM ungkap ada empat pelanggaran HAM di sirkus OCI

Baca juga: Komisi XIII DPR minta Polri buka kembali kasus eksploitasi sirkus OCI

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |