Medan (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekosistem Haji dan Umrah akan disahkan menjadi UU pada tahun ini.
"UU Ekosistem Haji dan Umrah merupakan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata.Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur usai melantik Ketua DPD Amphuri Sumut 2024-2028 Mita Hayati Tanjung bersama jajaran pengurus di Medan, Rabu.
Jika sudah ekosistem, lanjut dia, Amphuri sebagai pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan dan keuntungan pelayanan jamaah haji dan umrah dari negara.
Menurut dia, negara mempunyai target atas kegiatan usaha ini dan akan mendapatkan kemanfaatan, seperti penyerapan tenaga kerja, finansial, bisnis, dan lain sebagainya.
Baca juga: Amphuri komitmen tingkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah
"Nilai transaksi ibadah haji dan umrah pernah disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp162 triliun per tahun," katanya.
Bahkan, Pemerintah Arab Saudi sampai mengutus Menteri Haji dan Umrah Tawfiq F Al Rabiah untuk memastikan pertumbuhan jamaah umrah Indonesia.
"Beliau (Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah, red) datang dua kali ke Indonesia dengan target pertumbuhan jamaah ke depan sampai lima juta dalam setahun," ujarnya.
Firman juga mengatakan Arab Saudi memiliki target ambisius terhadap jamaah haji dan umrah Indonesia, seperti pada 2024 sebesar 2,2 juta orang, tetapi hanya tercapai 1,6 juta orang karena tahun politik.
Baca juga: Amphuri pastikan biro perjalanan haji-umrah patuh pada aturan resmi
"Kalau saja dikelola dengan baik, bukan hanya negara, tetapi umat Islam juga mendapat manfaat karena penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sudah dikunci hanya boleh WNI dan Muslim," tutur dia.
Menurut dia, siapa saja dapat berkecimpung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia, terutama para ulama, pondok pesantren, dan para kiai.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI merekomendasikan DPR dan pemerintah agar merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).
Baca juga: AMPHURI sebut umrah mandiri berdampak pada ekosistem haji dan umrah
"Dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji," kata Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025