Hakim vonis mahasiswi 2,5 tahun penjara karena promosi judi online 

6 hours ago 3

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Indah Siska Sari (20), mahasiswi Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, karena terbukti mempromosikan judi online (daring)

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indah Siska Sari dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/4).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Indah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Indah membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti atau subsider 2 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Indah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

"Hal meringankan, terdakwa Indah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," ujar hakim Vera.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa Indah dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

"Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini?" kata Hakim Ketua Vera.

Baca juga: Polisi ungkap kasus laman judol di sebuah warkop di Jakarta Barat

Baca juga: Polri pulangkan 29 WNI yang terlibat "online scam" di Filipina

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU Kejari Medan Vina Monica, yang menuntut terdakwa Indah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU Vina Monica dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini berawal pada hari Kamis (24 Oktober 2024) pukul 13.00 WIB.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah tautan akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya.

"Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi kafe yang terletak di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, kemudian menangkap terdakwa," sebut Vina.

Petugas lantas memeriksa handphone dan mengecek akun Instagram terdakwa dan menemukan unggahan judi online di arsip Instagram terdakwa Indah.

Ketika ditangkap, terdakwa Indah mengaku akun Instagram tersebut untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng.

"Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024," ujar dia.

JPU mengatakan bahwa terdakwa Indah memperoleh upah dari pekerjaannya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu.

"Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan itu sebesar Rp850 ribu, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan kuliah terdakwa," tutur JPU Vina.

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |