Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Terbuka (UT) 2025-2030 Prof. Dr. Paulina Pannen, MIs memastikan proses seleksi Rektor UT 2025-2030 berlangsung terbuka dan transparan.
“Semua proses pencarian Rektor UT 2025-2030 dapat diakses melalui https://carirektor.ut.ac.id yang memuat semua informasi terkait pencarian Rektor UT 2025-2030. Partisipasi semua pihak dalam proses ini sangat kami tunggu,” ujar Paulina di Jakarta, Ahad.
Dia menjelaskan pihaknya terbuka mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti proses seleksi. Proses seleksi Rektor UT 2025-2030 dibuka pada 14 Februari 2025. Proses seleksi sendiri mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan rektor terpilih.
“Semua proses termasuk penyampaian visi-misi kandidat dapat diakses melalui laman https://carirektor.ut.ac.id dan juga akan ditayangkan melalui akun media sosial kami,” tambah dia.
Baca juga: UT selenggarakan seleksi rektor periode 2025-2030
Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UT, Prof. Dr. Tjitjik Srie Tjahjandarie menambahkan proses pencarian rektor tersebut merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan UT.
“Pencarian Rektor UT ini bukan untuk persaingan namun mencari kandidat terbaik. UT merupakan pelopor pendidikan tinggi jarak jauh terbaik milik Indonesia maka siapapun seluruh warga Indonesia sesuai kriteria dapat mencalonkan diri,” kata Tjitjik.
Terdapat 17 persyaratan bagi calon rektor UT diantaranya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berkewarganegaraan Indonesia; memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh kementerian; berstatus sebagai dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala.
Selanjutnya, belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah; memiliki integritas; mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT; memahami sistem pendidikan UT dan nasional.
Kemudian, memiliki rekam jejak akademik yang baik; memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat dua tahun; bersedia menjadi calon rektor yang dinyatakan secara tertulis; berjiwa kewirausahaan.
Berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
Baca juga: Wakil Rektor: Sebagian besar lulusan UT sudah bekerja
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025