Panduan praktis bayar PBB online dari rumah

2 months ago 23

Jakarta (ANTARA) - Kini, masyarakat pemilik tanah dan/atau bangunan dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online tanpa harus mengantre di kantor pajak atau bank. Kemudahan ini membantu wajib pajak lebih praktis dalam memenuhi kewajiban mereka.

Sejumlah platform digital mulai dari aplikasi e‑commerce, dompet digital, hingga mobile banking kini menyediakan layanan pembayaran PBB yang cepat, aman, dan efisien. Hal ini membuat proses pembayaran semakin fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja.

Apa itu PBB dan batas bayarannya

PBB adalah pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan, yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1985 serta Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pajak ini menjadi kewajiban bagi setiap pemilik tanah maupun bangunan untuk mendukung penerimaan negara.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER‑02/PJ/2015, pembayaran PBB wajib dilakukan maksimal enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan. Ketentuan ini bertujuan memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Metode pembayaran online

1. E‑commerce (Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Traveloka)

• Buka aplikasi → menu PBB atau Tagihan → masukkan NOP dan tahun pajak → proses bayar.

• Tokopedia dan Shopee mempermudah pengguna tanpa verifikasi bank secara langsung.

2. Mobile mbanking

• BCA (m‑BCA / myBCA): Pilih menu pembayaran → Pajak → PBB → masukkan NOP dan tahun → konfirmasi dana dengan PIN.

• Mandiri (Livin’ by Mandiri): Akses menu Pembayaran → e‑PBB → input NOP dan tahun → konfirmasi dengan PIN.

• BRI (BRImo) dan BNI (m‑Banking) menawarkan alur serupa dengan autentikasi PIN/MPIN dan bukti struk elektronik.

3. Website resmi pemerintah daerah

• Akses portal e‑PBB daerah (misal pajakonline.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta).

• Masukkan NOP dan tahun → verifikasi data → pilih metode pembayaran (transfer, VA, e‑wallet).

• Unduh/unduh e‑SPPT dan simpan bukti tagihan dan bayar.

4. Dompet digital (GoPay, DANA, LinkAja)

• Di aplikasi pilihan → menu layanan publik atau pajak → PBB → input NOP dan tahun → bayar via saldo e‑wallet.

Syarat dan tips aman sebelum bayar

• Siapkan NOP dan tahun pajak, keduanya tercantum dalam SPPT. Jika lupa, bisa cek SPPT sebelumnya atau melalui kelurahan setempat.

• Pastikan koneksi internet stabil dan saldo cukup.

• Simpan bukti pembayaran digital (screenshot, email, struk elektronik).

• Periksa data sebelum konfirmasi untuk menghindari kesalahan.

• Jika transaksi gagal namun saldo terpotong, segera hubungi customer service bank atau platform terkait.

Manfaat bayar PBB secara online

• Hemat waktu: Tidak perlu antre atau berkunjung langsung ke kantor pajak.

• Fleksibel: Bisa dilakukan 24/7 dari rumah.

• Transparan & aman: Detail tagihan muncul otomatis dan tersertifikasi sistem berlapis.

• Buktipendukung digitalisasi: Mendorong transformasi berbasis teknologi dalam pelayanan publik.

Pembayaran PBB kini semakin mudah dan cepat berkat kehadiran layanan digital dari pemerintah daerah, bank, e‑commerce, hingga dompet digital. Wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak, lalu memilih platform sesuai preferensi untuk bertransaksi.

Dengan membayar secara online, masyarakat tidak hanya menghindari denda sebesar 2 persen per bulan dan antrean panjang, tetapi juga turut mendukung percepatan layanan publik digital di Indonesia. Kemudahan ini menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi digital nasional.

Baca juga: Tokopedia hadirkan fitur "PBB Online"

Baca juga: Pemkab Bogor luncurkan aplikasi e-PBB "mobile"

Baca juga: Masyarakat bisa perpanjang pajak kendaraan bermotor di PRJ

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |