Panduan lengkap mahar pernikahan: Dari Surat An-Nisa hingga syariah

3 months ago 20

Jakarta (ANTARA) - Mahar atau maskawin dalam Islam bukan sekadar tradisi, melainkan aspek legal dan spiritual yang bersifat wajib dalam akad nikah. Berdasarkan Surat An‑Nisa ayat 4, Allah SWT memerintahkan para pria untuk memberikan mahar secara ikhlas kepada calon istri.

Menurut para ulama, hukumnya adalah fardhu ‘ain, yakni kewajiban personal bagi calon suami begitu akad sah terjadi. Bahkan, meskipun kedua pihak sepakat untuk menghilangkannya, kesepakatan tersebut batal dan mahar tetap wajib disediakan.

Syarat dan kriteria mahar

Para ulama mengidentifikasi beberapa persyaratan mahar yang sah:

1. Memiliki nilai objektif

Mahar harus berupa benda atau nilai nyata uang, perhiasan, atau harta bernilai bukan hal sepele seperti sebutir beras.

2. Halal dan bermanfaat

Barang haram seperti babi atau khamr dan barang curian ataupun hasil dari hal yang tidak baik, tidak sah dijadikan mahar.

3. Nilai dan statusnya jelas

Mahar harus diketahui jenis dan nilainya, misalnya sebutan “1000 dirham” atau “perhiasan emas tertentu”.

Baca juga: Pasangan di Padang menikah dengan mahar sembilan produk reksadana

4. Bukan milik paksa orang lain

Tidak boleh berupa milik orang lain yang diambil secara paksa.

Jenis mahar dalam Islam

Islam mengenal dua bentuk mahar:

1. Mahar musamma: jumlah spesifik yang disepakati saat akad. Obligasi penuh wajib dibayar setelah consummation, atau jika salah satu pasangan wafat

2. Mahar mitsil: tidak disebut jumlahnya. Jika tidak dispesifikasikan, maka mahar ditentukan setara (mithl) dengan standar mahar sejenis dalam masyarakat sekitar.

Besaran mahar

Islam tidak menetapkan jumlah minimal absolut. Konsep ideal: mahar yang ringan sesuai kemampuan calon suami. Rasulullah SAW menganjurkan agar mahar tidak memberatkan. Diriwayatkan mahar putri Nabi dahulu berjumlah 400–500 dirham yang setara dengan kemampuan saat itu. Namun demikian, mahar boleh disesuaikan lebih tinggi jika mampu dan ada kesepakatan pihak mempelai.

Baca juga: Mahar dalam pernikahan: Jenis, fungsi, dan ketentuannya

Pembayaran mahar

Pembayaran mahar bisa dibagi menjadi dua tahap:

1. Mu’ajjal: bagian mahar yang dibayarkan langsung saat akad/nikkah.

2. Mu’akhkhar: sisanya dijanjikan dibayar kelak—misalnya setelah consummation atau pada kondisi tertentu.

Mahar tertunda tetap merupakan kewajiban yang sah dan suami bisa dituntut melunasinya.

Fungsi mahar dalam pernikahan

1. Tanda penghormatan dan tanggung jawab dari suami terhadap istri.

2. Jaminan finansial bagi istri di kemudian hari misalnya bercerai atau suami meninggal.

3. Membentuk komitmen agama: mahar adalah salah satu rukun nikah dan syar’i dalam Islam.

Dengan demikian, pengaturan mahar dalam Islam dirancang adil dan manusiawi: wajib namun terbuka pada kesepakatan, legal namun tidak memberatkan, dan menjadi hak penuh istri. Melalui pendekatan ini, Islam menjaga kehormatan dan kesejahteraan pasangan tanpa memaksa atau membebani calon pengantin pria secara berlebihan.

Baca juga: Mahar pernikahan: Pengertian dan maknanya dalam Islam

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |