PANDI berantas penyebaran konten judi online melalui platform IDADX

1 month ago 11

Jakarta (ANTARA) - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berkontribusi dalam upaya pemberantasan konten judi online dengan menghadirkan platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) yang mengidentifikasi penyalahgunaan domain untuk menyisipkan konten ilegal.

Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak menjelaskan IDADX bekerja menggunakan sistem Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) yakni alat otomatis atau bot dalam IDADX yang dengan cepat mengidentifikasi dan mengeskalasi laporan penyalahgunaan nama domain.

"Sumber informasinya itu dari beberapa entitas yang lain jadi ada Spamhaus, OpenPish, Netcraft, Pishlabs, dan lain-lain. Jadi dengan informasi tersebut kita bisa melihat setiap hari domain-domain mana saja yang terkena abuse tersebut," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Kemkomdigi sebut transaksi judol turun bukti penanganan judol efektif

Setelah diidentifikasi dan terbukti adanya penyalahgunaan domain, seperti penyisipan konten bermuatan judi online, maka PANDI akan memberikan notifikasi kepada pengelola situs untuk membersihkan konten ilegal tersebut dengan tenggat waktu satu sampai dua hari.

Apabila masih terdapat konten judi online atau bentuk penyalahgunaan domain lainnya, maka operasional situs tersebut akan dihentikan (suspend).

John mengungkapkan, data laporan IDADX pada tahun 2024 terdapat 89.975 url disusupi konten judi online.

Baca juga: Komisi I DPR masih temukan iklan judi online di media sosial

Selain konten judi online, IDADX juga menangani ancaman siber lainnya dari penyalahgunaan domain seperti phising atau tindakan pencurian informasi sensitif melalui situs atau email palsu.

Lalu abuse atau penggunaan nama domain untuk aktivitas ilegal, seperti distribusi malware dan spam serta fraud atau situs web palsu yang dirancang untuk menipu pengguna agar memberikan uang atau data pribadi.

"Jadi dengan demikian kita ingin memastikan domain .id itu menjadi suatu domain yang secure dan tepercaya untuk masyarakat," ujar John.

Baca juga: Kemkomdigi blokir 5,7 juta konten judol hingga 21 Januari 2025

Karena pengawasan ketat oleh platform IDADX, John memastikan bahwa pengguna domain .id yang terdaftar oleh PANDI merupakan situs yang bersih dari konten judi online maupun konten ilegal lainnya.

"Kalau (pengguna domain) masih eksis itu artinya sudah bersih dan kita periksa. Kalau dia gak di-maintain sudah kita take down pasti," tegasnya.

Baca juga: Polri jelaskan 3 situs web judol dapat bertahan karena ganti "URL"

Baca juga: PPATK sedang dalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judol

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |