Jakarta (ANTARA) - Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama mengatakan bahwa pergantian Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) perlu mengikuti Undang-Undang TNI yang lama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Normanya memang demikian," ujar Ian saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, kata dia, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali perlu pensiun dan diganti karena telah berusia 58 tahun pada tanggal 9 April 2025.
Berdasarkan Pasal 53 UU TNI yang lama, perwira dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga berusia 58 tahun.
"UU baru tidak berlaku umum. Angkatan tersenior biasanya tidak terkena aturan baru," kata Ian menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa keputusan pensiunnya KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali akan ditentukan pada tanggal 1 Mei 2025.
"Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) untuk rapat, bagaimana pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada Presiden," kata Brigjen TNIKristomei saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (9/4).
Menurut dia, saat ini TNI belum mengacu pada UU TNI baru yang mengatur pejabat bintang empat bisa diperpanjang hingga umur 65 tahun.
Dijelaskan pula bahwa hal tersebut dikarenakan pengesahan RUU TNI jadi undang-undang sudah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna, tetapi belum diundangkan oleh Pemerintah.
"Karena belum diundangkan, hingga hari ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004," ujarnya.
Baca juga: Pandangan Presiden mengenai riuh demonstrasi dan disahkannya UU TNI
Baca juga: UU TNI: Menata ulang hubungan sipil dan militer
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025