Padang (ANTARA) - Pakar hukum sekaligus peneliti PUSaKO Universitas Andalas Muhammad Ichsan Kabullah mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), atas nama Anggit Kurniawan Nasution mencerminkan keadilan pemilu yang substantif.
"Putusan ini sangat positif karena semangat MK yang ingin membangun keadilan pemilu secara substantif," kata pakar Muhammad Ichsan Kabullah di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Ichsan yang menanggapi perkara dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada intinya menganulir Anggit Kurniawan Nasution sebagai Cawabup Pasaman.
Baca juga: MK diskualifikasi cawabup Pasaman sebab tak jujur soal status eks napi
Menurut dia, tindakan Anggit tidak dapat dibenarkan dan melanggar kode etik karena tidak jujur dari awal dalam mengumumkan jati dirinya sebagai eks terpidana kepada masyarakat.
"Ketika Anggit tidak menjelaskan jati dirinya, artinya beliau mencoba tidak memberikan informasi dengan jujur kepada masyarakat selaku pemilih," ujarnya.
Terkait putusan MK tersebut, Ichsan berpandangan bahwa masalah itu berawal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengeluarkan surat keterangan bahwa perkara yang dimaksud bebas atau tidak ada masalah hukum.
Namun beberapa hari kemudian muncul surat kedua yang merevisi surat pertama. Artinya, dalam hal ini pengadilan negeri dinilai tidak konsisten terhadap persoalan hukum itu.
"Jadi, hulunya itu karena pengadilan negeri yang tidak konsisten untuk memberikan informasi dengan terbuka atau transparan," ujar dia.
Di saat bersamaan, kata Ichsan, KPU dinilai juga tidak proaktif mencari tahu atau menggali informasi yang sebenarnya. Sebagai penyelenggara seharusnya KPU Pasaman mengupayakan berbagai cara untuk memastikan kebenaran informasi itu.
Tidak hanya itu ia juga menyoroti Bawaslu yang seharusnya bisa dengan cepat merespons masalah tersebut karena sebelumnya sudah ada pengaduan yang masuk terkait persoalan Anggit Kurniawan.
Baca juga: KPU lakukan sejumlah langkah usai MK diskualifikasi cawabup Pasaman
Baca juga: Pelanggaran TSM terbukti, MK diskualifikasi paslon Pilkada Mahakam Ulu
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025