Pakar: Penertiban kawasan hutan harus berkepastian hukum dan adil

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, mengingatkan pentingnya untuk mengedepankan penertiban kawasan hutan yang berkepastian hukum dan menjunjung keadilan.

Hal ini menyusul peraturan lahan yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di kebun sawit yang memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga tak bisa sembarangan disita atau disegel.

Sadino, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan ketentuan kehutanan, HGU merupakan hak atas tanah yang ditetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan keberadaannya tidak dapat dibatalkan begitu saja tanpa melalui putusan pengadilan.

“HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN yang jika sudah lebih dari empat tahun seorang menteri tidak bisa melakukan evaluasi kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU sesuai asas hukum Presumption lustae Causa,” kata Sadino.

Adapun Presumption lustae Causa merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penataan dan pemetaan pertanahan dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi.

Baca juga: Ketegasan pemerintah menata hutan kunci keberlanjutan lingkungan

Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU.

Nusron mengimbau jajarannya untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

“Dilakukan identifikasi dari 126 perusahaan yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan mana saja. Mana yang HGU-nya terbit setelah ditetapkan kawasan hutan. Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang,” ujar Menteri ATR/BPN Kamis (24/04).

Lebih lanjut, Sadino sepakat dengan langkah Menteri ATR/BPN tersebut. Menurutnya, pernyataan Nusron Wahid sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Tentu Satgas menjalankan Perpres 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ya harus menjalankan itu (UU Kehutanan) agar klaim kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan bisa diluruskan dan tidak menjadi berlanjut menimbulkan permasalahan hukum,” ujar dia.

Baca juga: Pakar: Kepastian hukum penting dalam penertiban kawasan hutan sawit

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |