Pakar nilai KUHP–KUHAP baru jadi tonggak kedaulatan hukum Indonesia

1 day ago 7

Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan historis yang tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga simbol kedaulatan negara.

"Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi," kata Trubus dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Menurut Trubus, KUHP memang merupakan produk hukum yang secara historis sudah sangat lama dan sudah semestinya diperbarui. Dia menekankan bahwa pembahasan KUHP bukan proses instan, melainkan telah digodok oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum sejak puluhan tahun lalu.

"Prosesnya sangat panjang dan penuh perdebatan. Itu justru menandakan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan singkat atau terburu-buru," ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menuding KUHP akan membatasi kebebasan berpendapat, Trubus menilai anggapan tersebut tidak tepat jika membaca undang-undang secara utuh.

Ia menegaskan bahwa KUHP justru tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.

"Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi pengawasan masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda," katanya.

Ia menjelaskan keberadaan pengaturan tersebut justru penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial yang berlebihan, tanpa menutup kebebasan berekspresi.

Baca juga: Menkum sebut ada tujuh isu yang sering muncul sejak KUHP dan KUHAP berlaku

Terkait KUHAP, Trubus menilai pembaruan hukum acara pidana tersebut membawa harapan besar karena disusun dengan muatan partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah, kata dia, telah menjaring aspirasi seluas-luasnya, termasuk melalui pelibatan hampir seluruh fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia.

"Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar," kata Trubus.

Selain itu, ia menilai KUHAP baru juga menegaskan pembagian tugas dan fungsi aparat penegak hukum secara jelas. Setiap institusi memiliki peran masing-masing dalam sistem peradilan pidana, tanpa ada lembaga yang bersifat dominan.

KUHAP, lanjut dia, juga dirancang untuk mengurangi ruang penilaian subjektif aparat penegak hukum. Berbagai tahapan proses hukum diletakkan pada indikator yang lebih jelas dan terukur sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

"KUHAP ini bukan sekadar mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak warga negara," ujarnya.

Trubus menekankan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana tetap perlu dipandang sebagai proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan melalui praktik.

"Yang terpenting, kita sudah melangkah maju. Dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Itu pencapaian besar dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum," katanya.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP, pemerintah mengharapkan sistem hukum pidana Indonesia ke depan semakin mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam bingkai negara demokratis.

"Nilai-nilai progresif KUHP-KUHAP tercermin dari substansi pasal-pasal yang ditetapkan di mana partisipasi, kepastian hukum, dan perlindungan korban yang menjunjung tinggi HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 telah diterjemahkan secara implementatif," ujar dia.

Baca juga: Menko Yusril: Penegakan hukum masuki era baru saat KUHP-KUHAP berlaku

Baca juga: Menyambut KUHP dan KUHAP baru

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |