Kemenkum: Pelindungan merek fondasi utama bangun industri olahraga

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menilai pelindungan merek merupakan fondasi utama dalam membangun industri olahraga yang berkelanjutan dan terpercaya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar mengatakan penyelenggara ajang olahraga di Indonesia harus mulai melihat nama kegiatan mereka sebagai identitas bisnis yang perlu dilindungi secara hukum.

"Dengan pelindungan hukum yang kuat, sebuah ajang kecil pun memiliki potensi untuk tumbuh menjadi aset ekonomi yang besar di masa depan," kata Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Di Indonesia, kata dia, tren kesadaran akan pentingnya pelindungan merek pada sebuah ajang olahraga terlihat pada ajang lari bergengsi seperti maraton.

Dia menyebutkan berbagai nama acara penyelenggaraan lari maraton seperti Borobudur Marathon dan Jakarta Marathon telah diajukan pendaftarannya sebagai merek untuk menjamin eksklusivitas penyelenggaraan bagi para pesertanya.

Menurut dia, pendaftaran di Kelas 41 memberikan kepastian hukum bagi promotor untuk mengelola hak siar, kemitraan strategis, hingga pengembangan komunitas, tanpa khawatir namanya dicatut untuk kegiatan serupa yang tidak resmi.

"Kami ingin mendorong lebih banyak pelaku industri olahraga, baik skala besar maupun komunitas, untuk sadar bahwa sebuah gelaran acara adalah bagian dari merek yang bisa dan harus didaftarkan," ucapnya.

Hermansyah berharap langkah tersebut mampu menciptakan iklim industri olahraga nasional yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.

Baca juga: Ditjen KI percepat pendaftaran HKI dukung pelaku industri olahraga

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum pun mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga ekosistem kekayaan intelektual dengan cara menghormati seluruh karya kreativitas seperti merek berbagai alat olahraga dan hak siar pertandingan.

Di tingkat global, ia menuturkan hal tersebut juga berlaku pada gelaran pesta olahraga seperti FIFA World Cup 2026 pada cabang sepak bola yang dinantikan jutaan pasang mata di seluruh dunia, yang bukan hanya sekadar adu taktik di lapangan hijau.

Di balik kemegahannya, sambung dia, terdapat sistem pelindungan hukum yang melindungi kegiatan paling ditunggu setiap empat tahun sekali itu, salah satunya melalui pendaftaran merek "FIFA World Cup" oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).

Dikatakan bahwa merek global tersebut terdaftar dalam berbagai kelas, termasuk Kelas 41 yang secara spesifik melindungi jenis jasa penyelenggaraan kegiatan olahraga dan hiburan.

Hermansyah menjelaskan pelindungan di kelas tersebut memastikan hanya pemegang hak sah yang dapat menggunakan nama itu untuk keperluan komersial, mulai dari siaran pertandingan hingga aktivasi acara di berbagai negara.

"Terdaftarnya merek even tersebut merupakan aset kekayaan intelektual yang nilainya sangat luar biasa," tutur Hermansyah.

Baca juga: Kemenpora ajak industri olahraga di daerah daftarkan HAKI

Baca juga: Kemenkum: Desain industri jaga nilai ekonomi industri olahraga

Baca juga: Menkum ajak industri olahraga daftarkan hak kekayaan intelektual

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |