Pakar hukum dorong RUU KUHAP atasi ego sektoral penegak hukum

1 month ago 10

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI dapat menghasilkan sistem hukum yang kolaboratif antaraparat penegak hukum dan menjamin keadilan dalam penegakan hukum.

"Bagaimana membangun sebuah sistem proses penegakan hukum itu yang bisa mencegah adanya ego sektoral antara aparat penegak hukum," kata Suparji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat

Suparji mengatakan semangat pembaruan KUHAP harus diarahkan untuk membangun kerja sama yang sinergis antar penegak hukum.

Menurutnya hal tersebut sangat penting guna menghilangkan ego sektoral antar lembaga yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam proses penegakan hukum.

Suparji menekankan bahwa revisi KUHAP juga harus mampu menjawab akar masalah dalam sistem peradilan pidana nasional.

Dia menyebut tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif antar aparat penegak hukum serta lemahnya pengawasan internal dan eksternal sebagai penyebab utama persoalan tersebut.

Lebih lanjut, Suparji berharap RUU KUHAP juga mampu mengatur secara rinci perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terpidana, maupun terlapor.

Dalam proses hukum, menurut dia, pengadilan seharusnya memiliki peran penting dalam mengontrol tindakan aparat, termasuk dalam proses penyitaan, penetapan tersangka, hingga penangkapan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Milenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung menilai bahwa pembahasan RUU KUHAP perlu dilengkapi dengan partisipasi publik yang luas serta pengawasan terhadap implementasinya.

"Kami mendukung RKUHAP, namun masih dibutuhkan masukan publik, kemudian diperkuat dengan pengawasan atau kontrol sistemnya," kata Yerikho.

Untuk diketahui, Pemerintah dan DPR RI telah selesai membahas 130 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari total 1.676 DIM RUU tersebut, sementara sisanya sekitar 1.500 DIM tidak dibahas karena bersifat tetap, reposisi, dan redaksional.

Sebanyak 130 DIM ini sudah selesai dibahas pada tanggal 10 Juli 2025.

Komisi III DPR RI selanjutnya membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk membahas dan memperbaiki hal-hal yang sudah diubah dan yang bersifat redaksional.

Baca juga: Wamenkum sebut RUU KUHAP atur dana abadi untuk korban TPPO

Baca juga: Wamenkum: 17 masalah dalam RUU KUHAP sudah dibahas bersama KPK

Baca juga: Jaksa Agung: Pembaruan KUHAP harus perkuat pengawasan upaya paksa

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |