Otto: Dunia usaha harus sesuaikan tata kelola dengan KUHP-KUHAP baru

1 day ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menegaskan, dunia usaha harus segera menyesuaikan tata kelola dan sistem kepatuhan internalnya seiring berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

Dalam kegiatan Intensive Learning Session: Dampak KUHP dan KUHAP Baru bagi Dunia Bisnis di Jakarta, Rabu, ia menyebutkan pembaruan hukum pidana itu membawa perubahan mendasar dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

“Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum semata dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana," ucap dia, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasikan.

Dengan demikian, kata dia, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci dalam mencegah risiko pidana.

Ia menjelaskan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Untuk itu, sambung dia, tidak hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

"Dalam kondisi tertentu, bahkan dimungkinkan penerapan prinsip strict liability," tuturnya.

Menurut dia, perubahan tersebut menuntut perusahaan untuk membangun sistem kepatuhan yang kuat dan terukur.

Dengan begitu, lanjut dia, penguatan kepatuhan bukan lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana.

Dari sisi hukum acara, dia juga menyoroti sejumlah pembaruan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025.

Beberapa mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, seperti pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Perjanjian Penangguhan Penuntutan alias Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Dikatakan, skema DPA membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum.

Kegiatan Intensive Learning Session tersebut menjadi forum dialog strategis antara pemerintah, praktisi hukum, media, dan pelaku usaha untuk memahami implikasi praktis berlakunya KUHP dan KUHAP nasional terhadap aktivitas bisnis.

Diskusi lintas sektor itu menggarisbawahi reformasi hukum pidana tidak hanya berdampak pada pola penegakan hukum, tetapi juga membentuk standar baru tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas korporasi di Indonesia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |