KY usul RUU Komisi Yudisial atur putusan jadi final and binding

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial mengatur agar putusan dari lembaga tersebut dalam memberikan sanksi terhadap hakim, menjadi putusan yang bersifat final and binding atau final dan mengikat.

Saat ini, dia mengatakan bahwa beleid yang diterbitkan dari KY untuk memberi sanksi kepada hakim hanya bersifat rekomendasi.

Dengan pengaturan hal itu, kata Abdul Chair di Jakarta, Senin, kedudukan KY akan lebih kuat demi mekanisme checks and balances terhadap sektor peradilan.

"Harus putusan itu bersifat final and binding dan oleh karenanya, jika dugaan pelanggaran itu terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus bersifat mengikat," kata Abdul Chair saat rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Dalam hal efektivitas penjatuhan sanksi, menurut dia, harus ada pengaturan sanksi ringan, sedang, dan berat, yang dirumuskan dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.

Khusus sanksi berat terhadap hakim, dia mengatakan harus ada penanganan secara bersama melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana aturan yang berlaku, yang terhubung dengan Forum Pemeriksaan Hakim Terpadu.

Di samping itu, RUU tersebut juga perlu mengatur agar tidak ada dualisme pengawasan antara Komisi Yudisial dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Menurut Abdul, harus ada pembentukan model yang merujuk kepada penguatan kolaborasi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial.

"Kami mengusulkan harus ada pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA sehingga tidak ada lagi dualisme pengawasan yang saling tumpang tindih. Kemudian Birowaskim dan Bawas MA berkedudukan sebagai penjamin mutu bagi terselenggaranya forum pemeriksaan bersama," katanya.

Dia menambahkan forum pengawasan bersama itu sangat berguna bila ada persentuhan atau pertemuan yang mengandung penyertaan dalam hal pidana, hingga terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Apabila hal itu ada maka tentu harus diserahkan diteruskan kepada pihak yang berwenang," katanya.

Baca juga: Komisi Yudisial dorong publik awasi proses peradilan

Baca juga: Ketua KY soroti dualisme pengawasan hakim, usul bawas terpadu

Baca juga: KY usul penjatuhan sanksi 124 hakim ke MA sepanjang 2025

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |