Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya siap menindak tegas jajaran dan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran selama pelaksanaan kerja dari rumah (work from home/WFH).
"Disiplin dan integritas tanpa kompromi. Pelanggaran tentu akan ditindak tegas," ucap Mensos kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Transformasi Budaya Kerja Kemensos di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin.
Baca juga: Menag tegaskan layanan publik harus tetap optimal meski WFH
Sejumlah pelanggaran dalam WFH, di antaranya adalah bekerja sambil berpergian ataupun bekerja dari kafe.
Dalam kesempatan yang sama, Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu mengingatkan bahwa pemimpin satuan kerja (satker) di Kemensos merupakan pihak yang menentukan keberhasilan efektivitas pelaksanaan WFH.
"Pemimpin satker menentukan keberhasilan efektivitas WFH, memastikan output, menjaga ritme (kerja) dan sekaligus memberikan contoh," ucap Gus Ipul.
Kemudian, untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan WFH, jajaran Kementerian Sosial akan mempersiapkan ekosistem kerja digital yang presisi, memudahkan dan berintegrasi.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen mewujudkan semboyan "Kemensos Hemat, Layanan Hebat". Selain mengupayakan WFH menjadi sarana kerja yang produktif, Gus Ipul menyampaikan bahwa Kementerian Sosial juga bertekad mengorientasikan pekerjaan pada dampak, bukan aktivitas semata.
"Tidak ada, tidak boleh ada kegiatan tanpa output. Jadi saya ulang sekali lagi ya, semua harus berorientasi pada dampak, bukan aktivitas semata," kata dia.
Baca juga: Ketua DPR ingatkan WFH ASN tetap jaga produktivitas pelayanan publik
Baca juga: WFH dinilai bisa ubah total budaya kerja ASN
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































