ORI tegaskan pengawasan tetap berjalan meski ketua diproses hukum

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menegaskan seluruh fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya meski Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sedang diproses hukum terkait kasus dugaan korupsi nikel.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan komitmen pelayanan publik yang bersih, adil, dan berintegritas ORI tidak akan pernah surut oleh peristiwa hukum yang sedang dihadapi oleh salah satu pimpinan.

"Kami, pimpinan ORI periode 2026-2031 ingin menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa yang terjadi," ucap Rahmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Sebagai pimpinan Ombudsman, dirinya berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.

Baca juga: ORI lakukan investigasi atas rentetan peristiwa wafatnya dokter magang

Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengatakan setelah kejadian yang menimpa Hery, pihaknya telah mengumpulkan seluruh insan Ombudsman di seluruh negeri dalam sebuah apel.

Pada kesempatan itu, pimpinan Ombudsman menjelaskan situasi, kondisi, dan keprihatinan yang terjadi.

"Tetapi pada saat bersamaan, kami mengajak insan Ombudsman RI untuk berdiri menegakkan kepala. Jadi, memang ada problem tetapi pelayanan publik tidak boleh terganggu," ujar Maneger.

Maka dari itu, dia menghargai proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Hery namun Ombudsman tetap membentuk majelis etik guna memperbaiki organisasi dengan cara melibatkan publik secara luas.

Maneger mengaku hal tersebut tidak mudah, tetapi harapannya pembentukan majelis hakim bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap ORI.

Baca juga: ORI pastikan setiap laporan ditangani profesional sesuai kewenangan

Adapun anggota majelis etik yang baru saja dibentuk, yakni sebanyak tiga orang dari eksternal meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino.

Keputusan pembentukan majelis etik diambil dalam rapat pleno pimpinan Ombudsman yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan ORI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Majelis etik yang terdiri atas lima orang tersebut dibentuk sebagai komitmen nyata ORI dalam merespons dinamika yang ada serta menindaklanjuti kasus hukum yang sedang dihadapi oleh Hery.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |