Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk meningkatkan sinergi dalam menghadirkan tata kelola pelayanan terbaik di bidang penjaminan sosial.
Ketua Ombusdman RI Mokhammad Najih menjelaskan sinergisitas ORI dan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat komunikasi, koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta berbagai hal lain yang dianggap perlu dalam rangka mencegah adanya praktik malaadministrasi.
"Sebab sedikit saja terdapat celah malaadministrasi, maka akan berdampak buruk bagi keseluruhan layanan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Najih dalam acara penandatanganan di Jakarta, Rabu.
Dirinya pun berharap nota kesepahaman yang telah diteken tidak hanya sebagai perjanjian di atas kertas, tetapi harus menjadi acuan untuk bisa bergerak lebih maju dalam meningkatkan peranan pelayanan publik, terutama bagi seluruh peserta BPJS TK.
Dengan demikian, kata dia, para peserta bisa mendapatkan pemenuhan hak dan berbagai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada BPJS Ketenagakerjaan atas peranannya dalam memberikan jaminan kepada seluruh tenaga kerja, terutama yang sudah menjadi peserta maupun yang akan menjadi peserta.
Baca juga: ORI: Masih ada perusahaan dengan batas usia pensiun di bawah 65 tahun
Sebagaimana amanat undang-undang, Najih menuturkan negara wajib menjamin keberlangsungan penghasilan peserta ketika memasuki usia pensiun hingga mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Adapun ketentuan mengenai usia pensiun nasional sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, dengan mekanisme kenaikan usia pensiun bertahap hingga 65 tahun.
"Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, namun temuan kami menunjukkan bahwa masih terdapat praktik yang tidak selaras dengan ketentuan hukum tersebut," ucap dia.
Maka dari itu, ia menuturkan program jaminan pensiun menjadi salah satu objek pemeriksaan Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ORI, di mana kajian evaluatif tersebut merupakan wujud komitmen untuk menjaga agar penyelenggaraan pelayanan publik selalu pada koridor regulasi, keadilan, serta prinsip tata kelola yang baik.
Selain IAPS, ORI juga menyampaikan hasil kajian evaluatif 10 tahun layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan dalam empat dimensi utama, yaitu kepesertaan, pembiayaan, klaim manfaat, dan pengaduan.
Kajian evaluatif tersebut didasarkan pada pelaksanaan survei yang disebar ke seluruh Indonesia dan wawancara mendalam yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jabodetabek, dengan sampel peserta BPJS TK yang sedang memproses layanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Najih menyampaikan hasil kajian evaluatif menunjukkan meskipun banyak capaian positif, namun masih terdapat ruang perbaikan agar layanan BPJS TK semakin mudah diakses dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta, baik pekerja formal atau informal.
Perbaikan itu, diharapkan ia bisa dilakukan agar layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses serta menjamin perlindungan pekerja kepada seluruh peserta secara adil dan merata.
"Ini memang pekerjaan yang harus terus di-update, dilakukan perbaikan-perbaikan mengingat tugas pelayanan itu tugas yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, selain juga meningkatkan kapasitas dari para penyelenggara layanan," ungkap Najih.
Baca juga: ORI andalkan pendekatan persuasif agar saran dilaksanakan institusi
Baca juga: ORI luncurkan buku Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik
Baca juga: ORI: Peningkatan pengawasan internal krusial bangun kepercayaan publik
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































