Ombudsman RI desak tutup tambang ilegal di Mancak secara permanen

16 hours ago 2

Serang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menutup secara permanen seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Yang tidak berizin, enggak perlu lagi ba bi bu, segera tutup, enggak usah lagi,” ujar Yeka saat melakukan peninjauan langsung di lapangan, Kamis.

Menurut dia, langkah tegas ini dinilai mendesak karena aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan, membahayakan keselamatan warga, serta merusak lingkungan dan pelayanan publik.

Yeka mengatakan terdapat sekitar 40 titik tambang ilegal di wilayah tersebut yang telah didata Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.

Dia menegaskan tambang yang memiliki izin sekalipun wajib dievaluasi secara ketat guna memastikan seluruh komitmen dipenuhi. Ia memperingatkan agar tidak ada penyalahgunaan koordinat lahan tambang.

“Jangan sampai dia menggunakan izin, tetapi ternyata dia menambang di lokasi di luar izin. Nah, itu juga harus pidana itu semuanya,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Banten dorong penegakan hukum hentikan tambang emas ilegal

Lebih lanjut, Yeka menekankan bahwa penutupan tambang ilegal tidak boleh disiasati dengan melengkapi dokumen perizinan di kemudian hari untuk melegalkan aktivitas yang sudah berjalan.

“Kalau ditutup permanen terus sementara ini dilengkapi izinnya, ya itu berarti backdate, enggak boleh,” kata Yeka.

Ia menambahkan bahwa selain penghentian aktivitas, penegakan hukum pidana dan pemulihan kerusakan lingkungan harus menjadi prioritas utama sebelum ada pertimbangan lebih lanjut.

“Kita tutup permanen dulu, terus pidananya diproses, kerugian-kerugian lingkungannya dipulihkan. Baru itu dibuka lagi untuk dipertimbangkan,” tambahnya.

Dalam tinjauan tersebut, Yeka juga menyinggung potensi adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat tambang ilegal tersebut terus beroperasi.

“Enggak mungkin yang begini-begini ini kalau enggak ada backing-nya. Entah oknum pejabat ataupun oknum APH (aparat penegak hukum), ya segeralah diberantas,” ujar Yeka.

Baca juga: Gubernur siapkan moratorium tambang tekan risiko banjir di Banten

Senada dengan hal tersebut, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Banten, Ade Ichsanudin, menyatakan bahwa aktivitas tanpa izin sepenuhnya masuk ke dalam ranah pidana.

“Kalau ini memang tidak berizin, ya bisa langsung dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” ujar Ichsan.

Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan terhadap tambang berizin dan tambang ilegal sangatlah berbeda. Jika tambang berizin melakukan pelanggaran, sanksi administratif akan didahulukan, namun hal itu tidak berlaku bagi tambang ilegal.

“Kalau yang berizin kita selesaikan secara administrasi dulu. Tapi kalau tidak berizin, langsung ke Pasal 158,” ujar Ichsan.

Baca juga: Polda Banten ungkap 10 kasus tambang ilegal di tiga wilayah

Baca juga: Telan korban jiwa galian C ilegal di Kota Serang ditutup

Baca juga: Kemenhut: Aktivitas tambang ilegal di TNGHS ancam DAS Jabar dan Banten

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |