Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus menjamin perlindungan korban.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin keberlangsungan pendidikan para santri serta akuntabilitas seluruh pelayanan publik yang terlibat.
"Kehadiran Ombudsman RI di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan negara hadir bagi korban," ujar Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo.
Melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang digelar pada 8-10 Mei 2026 di Jawa Tengah, ORI mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menyelamatkan nasib pendidikan ratusan santri yang terdampak.
Syafrida mengungkapkan komitmen pengawasan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek pidana pelakunya, tetapi pada tanggung jawab pelayanan publik secara menyeluruh.
Tim investigasi Ombudsman RI telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan permintaan keterangan dan koordinasi maraton dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resor Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati, pengelola pondok pesantren, saksi serta pihak pendamping korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Ombudsman RI menemukan penanganan perkara sempat mengalami stagnasi dalam kurun waktu tertentu, di tengah kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.
Selain itu, ORI juga menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan 252 santri, termasuk 48 santri yatim piatu, yang terdampak langsung oleh penghentian sementara operasional pondok pesantren.
Menurut Syafrida, situasi tersebut menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan agar para santri tidak menjadi korban lanjutan akibat terganggunya akses pendidikan.
Ditegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan akibat lambannya respons kelembagaan.
"Di saat yang sama, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan lanjutan kepada sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Pati, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
ORI juga akan melanjutkan investigasi secara lintas keasistenan atau unit dengan melibatkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah guna memastikan pengawasan dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek penegakan hukum, perlindungan korban hingga evaluasi tata kelola pengawasan lembaga pendidikan pesantren.
Dia menegaskan Ombudsman RI akan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban.
"Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata, bukan sekadar pernyataan. Karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini sampai terdapat kepastian penanganan yang adil, transparan, dan menjamin hak-hak korban serta masa depan para santri," tutur Syafrida.
Baca juga: Penanganan kasus ponpes Pati harus tekankan pemulihan korban
Baca juga: Kemenag cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo, tak boleh terima santri baru
Baca juga: Kemensos kawal pemulihan korban pelecehan seksual di Ponpes Pati
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































