JAN apresiasi Kejagung bongkar korupsi tata kelola tambang bauksit

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

Koordinator Nasional JAN Ibrahim dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.mengatakan publik patut mengapresiasi penetapan empat tersangka dalam perkara korupsi IUP bauksit PT QSS periode 2017–2025.

"Kasus itu dinilai menunjukkan adanya keberanian Kejagung membongkar dugaan kejahatan sektor sumber daya alam yang selama ini kerap dianggap sulit disentuh," ucapnya.

Empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD selaku pihak penyelenggara negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), serta AP selaku Direktur PT QSS.

Namun, JAN mengingatkan keberanian aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu perkara semata.

Baca juga: Kejagung tetapkan empat tersangka baru kasus penyimpangan IUP Kalbar

Menurut dia, masih ada “pekerjaan rumah besar” di meja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni perkara dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama pengusaha tambang Samin Tan.

Dalam kasus tersebut, Kejagung baru-baru ini telah menetapkan satu tersangka baru berinisial MJE yang merupakan pemilik PT CBU (Cordelia Bara Utama).

Bagi JAN, perkara dugaan tambang ilegal PT AKT bukan sekadar perkara pidana biasa. Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Kejagung telah membeberkan konstruksi perkara, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, hingga mengumpulkan alat bukti yang diklaim memperkuat penyidikan.

Ibrahim menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM dalam aktivitas yang dikaitkan dengan PT AKT, pada kasus tersebut.

Selain itu, JAN menyinggung dana sekitar Rp390 miliar yang disebut digunakan untuk membayar kewajiban denda ke rekening Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Jika benar demikian, kata dia, penyidik harus menelusuri lebih jauh pihak yang mengatur aliran dana dan operasional di belakang aktivitas tambang tersebut.

“Kalau ada dokumen yang dipakai, siapa yang menyediakan? Kalau ada aliran uang, siapa yang mengatur? Kalau ada perlindungan, siapa yang menjamin? Semua harus dibuka,” katanya.

Pada 11 Mei 2026, JAN menggelar aksi di depan Kantor Kejagung. Dalam aksi itu, organisasi tersebut menyerahkan sejumlah nama yang menurut mereka layak dimintai keterangan guna membuat perkara dugaan tambang ilegal PT AKT semakin terang.

Desakan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Ibrahim menilai perkara tambang ilegal menjadi ujian penting bagi Kejagung untuk membuktikan tidak adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Menurut dia, kerugian negara akibat praktik tambang ilegal dan korupsi sumber daya alam bukan hanya soal angka, melainkan juga dampaknya terhadap masyarakat di daerah penghasil tambang.

“Presiden sudah jelas memerintahkan agar tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Maka Kejagung harus membuktikan itu dijalankan," tutur Ibrahim.

Baca juga: Kejagung ungkap peran BO PT QSS dalam kasus korupsi IUP di Kalbar

Baca juga: KPK dalami Ketua Kadin Kaltim minta uang suap di luar kasus IUP

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |