Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat pengaduan masyarakat terkait masalah penegakan hukum dari tahun ke tahun menurun sehingga menggambarkan kondisi yang menggembirakan.
Ketua Ombudsman (RI) Mokhammad Najih menyebutkan salah satu penyebab penurunan tersebut, antara lain adanya inovasi dan perubahan kebijakan pelaporan pada lembaga penegak hukum secara internal yang semakin membaik, salah satunya pada kepolisian.
"Mekanisme pelaporan internal kepolisian yang semakin baik sehingga laporan ke Ombudsman sebagai pengawas eksternal juga mengalami penurunan yang signifikan," ujar Najih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa, seperti dipantau secara daring.
Dia membeberkan penurunan laporan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2022, di mana aduan terkait penegakan hukum kepolisian mencapai 1.839 aduan, kejaksaan 181 aduan, pengadilan 581 aduan, dan lembaga pemasyarakatan 64 aduan.
Pada tahun selanjutnya, sambung dia, berbagai laporan itu pun menurun, baik terkait penegakan hukum di kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta kepolisian.
"Di tahun 2023 laporan masalah penegakan hukum menurun menjadi 879 aduan," ungkapnya.
Baca juga: Ombudsman tekankan kepercayaan publik aparatur negara hal krusial
Kemudian pada tahun 2025 hingga bulan Agustus, Najih menyampaikan laporan masyarakat terkait lembaga penegak hukum pun kembali menurun, yakni kepolisian sebanyak 194 laporan, kejaksaan 20 laporan, pengadilan 68 laporan, dan lembaga pemasyarakatan tiga laporan.
Adapun dalam laporan terkait penegakan hukum tersebut, dirinya menuturkan setidaknya terdapat dua hal yang secara umum diadukan, yakni mengenai kepastian jangka waktu penyelesaian perkara atau tindak pidana yang dilaporkan masyarakat serta informasi kepastian penyelesaian pelaporan.
"Jadi kalau orang melapornya itu bahwa jangka waktu kapan dilakukan pemeriksaan sering kali tidak pasti. Lalu ada juga laporan sudah ditangani dan dalam masa penyidikan ataupun penyelidikan, tetapi tidak ada batas waktu," ungkap Najih.
Maka dari itu, Ombudsman menyarankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru nantinya, yang kini sedang dibahas di DPR, terdapat tambahan norma batas waktu maksimal penyelidikan, dengan perpanjangan hanya boleh melalui persetujuan pengadilan.
Baca juga: Ketua Ombudsman RI sebut maladministrasi bisa picu korupsi
Baca juga: Menko Yusril dukung penguatan peran Ombudsman cegah malaadministrasi
Baca juga: Ketua Ombudsman ingin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.