Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pengawasan terhadap industri aset kripto masih menghadapi sejumlah tantangan meski menawarkan potensi yang besar.
“Pengawasan terhadap aset kripto ini kami sadari menghadirkan sejumlah tantangan besar yang perlu dihadapi dengan pendekatan yang cermat dan efektif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Tantangan pertama yaitu karakteristik dari kegiatan aset kripto yang terus mengalami perkembangan. Menurut Hasan, aset kripto bergerak secara dinamis dan cepat, sehingga dibutuhkan perumusan skema pengawasan yang bisa bergerak selaras dengan dinamika ini.
Berikutnya, karakteristik aset kripto berbeda dengan instrumen keuangan lainnya. Hasan menilai perbedaan ini menjadi tantangan bagi OJK dari segi pengawasan.
Menjaga ketahanan dan keamanan siber juga menjadi tantangan. OJK terus mengamati pergerakan dalam industri aset kripto agar bisa menangani risiko dengan sebaik-baiknya.
Tantangan lainnya adalah pengembangan infrastruktur pengawasan. Pasalnya, infrastruktur ini menjadi modal dasar pelaksanaan pengawasan yang efektif terhadap aset kripto.
Koordinasi lembaga dan pemangku kepentingan pun turut menambah deretan tantangan pengawasan aset kripto. “Terutama dengan aparat penegak hukum dalam menangani dan mencegah tindakan pelanggaran dan kejahatan pemanfaatan aset kripto ke depannya,” ujar Hasan.
Selain tantangan-tantangan tersebut, OJK juga menilai edukasi dan perlindungan konsumen menjadi pekerjaan rumah dalam tugas pengawasan aset kripto.
“Kita harus kejar edukasi ini agar publik dan konsumen dapat diberikan pemahaman yang lengkap sebelum beraktivitas secara aktif dalam aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” tutur dia.
OJK telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025